Soloraya
Senin, 17 Januari 2011 - 16:54 WIB

Pencuri motor di Boyolali tertangkap saat hendak bobol warung

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Boyolali (Espos)–Dua orang tersangka pelaku pencurian sepeda motor berhasil ditangkap polisi. Dua tersangka masing-masing Mardiyono alias Melur, 21 dan Toni Pujianto, 27, keduanya warga Dukuh Miliran, Desa Manggis, Kecamatan Mojosongo, Boyolali.

Pengungkapan kasus itu berawal setelah salah seorang tersangka Toni Pujianto, ditangkap warga saat berusaha membobol warung mi ayam di wilayah Kecamatan Mojosongo dengan mengendarai motor Honda Vario curiannya. Kapolres Boyolali AKBP Romin Thaib melalui Kapolsek Boyolali Kota AKP Jumaisah dan Kanit Reskrim Iptu Amir Zubaidi mengatakan, kedua tersangka adalah pelaku pencurian sepeda motor Honda Vario AD 4519 UM, milik Nuraini Wulandari, 17, warga jalan Pisang, Kampung Gatak, Kelurahan Siswodipuran, Boyolali Kota. “Pencurian motor itu terjadi di halaman parkir SMAN 1 Boyolali awal November lalu,” ujarnya kepada wartawan, Senin (17/1).

Advertisement

Pada Rabu (5/1) lalu, salah seorang pelaku, Toni tertangkap saat melakukan percobaan pencurian warung mi ayam di Mojosongo. Saat diperiksa penyidik, tersangka Toni mengaku motor Vario tersebut pinjam motor temannya di Klaten. Namun, petugas tidak percaya begitu saja. Petugas memeriksa nomor rangka dan nomor mesin motor itu dan ternyata sama dengan motor milik korban yang hilang di halaman parkir SMAN 1 Boyolali. “Nomor polisinya sudah diganti dengan nomor palsu,” imbuhnya.

Petugas pun terus melakukan pengembangan dan akhirnya tersangka mengakui. Pencurian itu dilakukan bersama tersangka Mardiyono “Satu tersangka ditangkap di Desa Doplang, Kecamatan Teras, Senin (10/1) lalu,” tandas dia. Kini, kedua tersangka harus mendekam ditahanan Mapolres Boyolali untuk penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

fid

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Pencuri Motor
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif