News
Senin, 17 Januari 2011 - 11:16 WIB

Hari ini pendaftaran verifikasi Parpol dibuka

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Berdasarkan revisi UU Partai Politik (Parpol)  yang disahkan DPR Desember tahun lalu, setiap Parpol harus mendaftarkan diri 2,5 tahun sebelum Pemilu 2014. Mulai hari ini pendaftaran untuk verifikasi parpol itu dibuka di Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum HAM.

“Dimulai hari ini. Kalau mereka (Parpol) memberikan berkas sekarang kita sudah siap,” ujar Dirjen AHU Aidir Amin Daud ketika dihubungi, Senin (17/1).

Advertisement

Aidir mengatakan, proses pendaftaran parpol ini akan dilangsungkan selama tujuh bulan ke depan dan ditutup pada 22 Agustus mendatang. Proses penerimaan berkas, lanjutnya, pada awal pendaftaran ini tidak langsung dilakukan verifikasi.

“Silakan kalau mau tanya-tanya dulu apa yang diperlukan, baru kemudian diserahkan. Tapi mereka kalau mau membawa berkas lengkap ya silakan. Verifikasinya masih nanti,” terangnya.

Penerimaan berkas, untuk sementara dilakukan di lantai enam di bagian Direktur Tata Negara. “Untuk sementara di lantai enam,” tandas Aidir.

Advertisement

Namun pantauan di lokasi, di bagian Direktur Tata Negara lantai enam, tidak ada kegiatan atau penyiapan tempat khusus untuk pendaftaran Parpol ini.

Salah seorang petugas yang menolak disebutkan namanya mengatakan, tempat penerimaan berkas ada di lantai delapan. Namun setelah dicek ke lantai delapan, tampak pemandangan yang sama, yakni tidak ada ruangan yang disiapkan khusus untuk pendaftaran.

Sebelumnya Menkum HAM, Patrialis Akbar mengatakan pembukaan pendaftaran 17 Januari 2011 didapat dari aturan yang berlaku untuk setiap payung hukum baru yang DPR sahkan. Bahwa suatu UU mulai berlaku efektif terhitung 30 hari sejak tanggal pengesahannya dan UU Parpol resmi disahkan di dalam rapat paripurna DPR pada 16 Desember 2010.

Advertisement

Di UU Parpol juga disebutkan periode verikasi berlangsung selama 7 bulan ke depan. Hasilnya sudah harus ada selambatnya dua proses verifikasi harus tuntas dan sudah ada hasilnya, selambatnya dua tahun sebelum pendaftaran calon peserta Pemilu 2014.

Berdasar aturan dalam UU Parpol, maka yang akan Kemenkum HAM nilai adalah syarat administratif dari keberadaan parpol calon peserta. Di antaranya keberadaan kantor kepengurusan aktif di minimal 30 propinsi, 75 persen kabupaten/kota dan 50 persen kecamatan se-Indonesia.

dtc/tiw

Advertisement
Kata Kunci : Verifikasi Parpol
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif