News
Senin, 17 Januari 2011 - 14:35 WIB

Dari 35 LPPL Radio di Jateng hanya tiga yang telah miliki ijin siaran

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarang (Espos)— Komisi Penyiaran Indonesia Daerah menyatakan dari 35 Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio baru tiga yang mendapatkan ijin siaran.  Tiga LPPL Radio yang telah memiliki ijin siaran tersebut berada di Kendal, Pekalongan dan Sragen.

Lebih rinci Ketua KPID Jateng, Budi Sudaryanto kepada wartawan, di Kantor KPID Jateng, Semarang , Senin (17/1) mengatakan dari 35 LPPL Radio atau  dulu dikenal dengan nama Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD)  yang telah mengajukan ijin siaran baru sebanyak 13. Dari 13 tersebut hingga Januari ini yang telah mendapatkan ijin siaran baru tiga.

Advertisement

Sementara lanjutnya sebanyak 22 LPPL Radio lainnya belum mengajukan ijin siaran. Budi melanjutkan pada tahun ini akan dilakukan penertiban terhadap lembaga-lembaga penyiaran tersebut. “Selama enam bulan ke depan akan dilakukan sosialisasi akan ijin siaran, selanjutnya bila LPPL Radio tidak memiliki ijin  maka tidak boleh lagi  siaran,” tegasnya.

oto

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : LPPL Radio
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif