Lebih rinci Ketua KPID Jateng, Budi Sudaryanto kepada wartawan, di Kantor KPID Jateng, Semarang , Senin (17/1) mengatakan dari 35 LPPL Radio atau dulu dikenal dengan nama Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) yang telah mengajukan ijin siaran baru sebanyak 13. Dari 13 tersebut hingga Januari ini yang telah mendapatkan ijin siaran baru tiga.
Sementara lanjutnya sebanyak 22 LPPL Radio lainnya belum mengajukan ijin siaran. Budi melanjutkan pada tahun ini akan dilakukan penertiban terhadap lembaga-lembaga penyiaran tersebut. “Selama enam bulan ke depan akan dilakukan sosialisasi akan ijin siaran, selanjutnya bila LPPL Radio tidak memiliki ijin maka tidak boleh lagi siaran,” tegasnya.
oto