News
Minggu, 16 Januari 2011 - 18:17 WIB

SiP dan Budi-Edy siap ajukan gugatan ke MK

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Grobogan (Espos)--Tim sukses pasangan Sri Sumarni-Pirman (SiP) dan pasangan Budisatyo-Edy Muluyanto (Budi-Edy) siap mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Grobogan 2011 yang dinilai carut marut dan cacat hukum.

Upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke MK atas pelaksanaan Pilkada tersebut ditegaskan ketua tim sukses pasangan SiP, M Yaeni SH dan humas pasangan Budi-Edy, Ali Rukamto.

Advertisement

“Pilkada Grobogan 2011 carut marut dan cacat hukum karena banyaknya pelanggaran dan kecurangan dalam pelaksanaanya. Atas dasar itu maka kami akan menempuh jalur hukum, gugatan ke MK,” tegas M Yaeni, Minggu (16/1).

Gugatan ke MK tersebut, tambah M Yaeni akan ditangani tim kuasa hukum pasangan SiP dengan berkoordinasi dengan tim dari DPP PDIP. “Kami juga sudah melaporkan pelanggaran dan kecurangan yang ada ke Panwas, meski sampai saat ini belum ada hasil tindak lanjut laporan itu,” paparnya.

M Yaeni menjelaskan, banyak permasalahan ditemukan di lapangan saat pelaksanaan Pilkada Grobogan. Misalnya, ada blangko C1 kosong namun sudah ditandatangani KPPS dan saksi, penggelembungan suara, banyak saksi yang tidak mendapat blangko C1.
“Termasuk dugaan adanya mobilisasi PNS oleh pasangan calon lain,” ungkapnyan didampingi anggota tim sukses lainnya, Agus Siswanto dan Rahmatullah.

Advertisement

Sementara humas pasangan Budi-Edy, Ali Rukamto menegaskan pasangan nomor urut 4 tersebut juga akan ajukan gugatan ke MK. Langkah ini karena adanya beberapa pelanggaran yang dilakukan KPU. Seperti pembuatan surat KPU ke Gubernur tentang hasil perolehan sementara.

“Padahal penghitungan suara di tingkat PPK masih berlangsung. Yang fatal lagi di surat KPU itu tercantum pula prosentase hasil penghitungan sementara yang sudah mencapai 100 persen,” jelasnya.

Terpisah Ketua KPU Grobogan Jati Purnomo menyatakan, sesuai aturan pasangan calon yang keberatan atas hasil rekapitulasi akhir perolehan suara Pilkada diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan ke MK.

Advertisement

“Pengajuan gugatan ke MK tenggang waktunya tiga hari setelah KPU menetapkan hasil Pilkada Grobogan 2001 yang dilaksanakan Minggu (16/1) hari ini, atau sampai 19 Januari 2011,” tandas Jati.

rif

Advertisement
Kata Kunci : Grobogan Pilkada
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif