News
Minggu, 16 Januari 2011 - 19:11 WIB

Jateng akan bangun gedung Tipikor senilai Rp 3,5 miliar

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarang (Espos)--Pengadilan Tinggi (PT) Jateng akan membangunan gedung baru pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan anggaran senilai Rp 3,5 miliar.

Ketua PT Jateng Sarehwiyono menyatakan bila tak adalangan pelaksanaan pembangunan gedung Tipikor dua lantai tersebut dijadwalkan dimulai pada Maret 2011.

Advertisement

“Anggaran dana untuk pembanguan sudah ada senilai Rp 3,5 miliar,” ujarnya di Semarang akhir pekan lalu.

Untuk pembangaunan gedung baru Tipikor itu sambung ia, membutuhkan tanah seluas 1.800 hektarer. Lokasinya sudah ada yakni di kawasan strategis Jl Abdurraham Saleh, Semarang Barat yang berdekatan dengan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang.
Pembangunan gedung baru itu sebagai tindak lanjut mulai dioperasionalkan Pengadilan Tipikor Semarang sejak awal Januari 2011.

Advertisement

Untuk pembangaunan gedung baru Tipikor itu sambung ia, membutuhkan tanah seluas 1.800 hektarer. Lokasinya sudah ada yakni di kawasan strategis Jl Abdurraham Saleh, Semarang Barat yang berdekatan dengan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang.
Pembangunan gedung baru itu sebagai tindak lanjut mulai dioperasionalkan Pengadilan Tipikor Semarang sejak awal Januari 2011.

Pasalnya Pengadilan Tipikor Semarang sekarang, dinilai kurang representatif karena  masih menginduk di kompleks Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

“Gedung Pengadilan Tipikor Semarang sekarang tak representatif, karena lokasinya kurang luas sehingga kalau ada aksi unjuk rasa bisa menggangu jalannya persidangan,” katanya

Advertisement

Guna menyidangkan kasus Tipikor tersebut telah dibentuk 16 orang hakim, terdiri dari 10 orang hakim karir dan enam orang hakim ad hoc.

Komposisi hakim Tipikor dalam menyidangkan kasus korupsi harus ganjil, tiga orang dan lima orang. Bila tiga orang terdiri dari, dua hakim karir dan satu hakim ad hoc.

“Jika jumlahnya lima orang hakim, terdiri dari tiga hakim karir dan dua hakim ad hoc. Ketentuan ini sudah diatur dalam UU Tipikor,” katanya.

Advertisement

Sedang untuk menangangi banding kasus Tipikor, imbuh Sarehwiyono telah ditetapkan sebanyak tujuh orang hakim karir dan satu orang hakim ad hoc.

Sebelumnya Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM) Jateng Chairuddin Idrus mengungkapkan telah menyiapkan blok khusus di LP Kedungpane Semarang berkapasitas 10 kamar tahanan koruptor.

Selain itu juga disiapkan ruang transit tahanan untuk saksi terpidana korupsi yang akan dimintai keterangan di Pengadilan Tipikor Semarang.

Advertisement

“Nantinya para terdakwa dan terpidana kasus Tipikor ditempatkan di blok khusus di LP kelas I Kedungpane Semarang,” kata dia.

oto

Advertisement
Kata Kunci : Gedung Tipikor
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif