Jakarta–Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan pembatalan syarat hak menyatakan pendapat DPR di hadiri 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPR. Meski begitu, putusan ini tidak serta merta mempermudah adanya pemakzulan bagi presiden.
“Tidak mudah untuk mencapai itu,” ujar Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Saldi Isra saat dihubungi, Sabtu (15/1/2011).
Syaratnya, permohonan DPR akan diajukan ke MK. Lembaga ini kemudian akan mengujinya. Setelah itu, baru dikembalikan kepada MPR.
Upaya pemakzulan presiden hingga saat ini masih terbilang sangat sulit. Partai pendukung pemerintah pun, oleh Saldi, diminta tidak terlalu khawatir dengan adanya wacana itu. “Kalau takut justru terlalu berlebihan bagi saya,” imbuhnya.
Saldi membeberkan, dengan banyak partai pendukung pemerintah, presiden masih dapat tenang duduk di kursinya. “Kalau itung-itungan sederhananya, itu (partai) kan kuat sekali,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, MK membatalkan pasal 184 ayat (4) UU 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang mengatur ketentuan persyaratan 3/4 kuorum dalam rapat paripurna persetujuan usul hak menyatakan pendapat. MK menyatakan pasal itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap.
MK juga menimbang bahwa dengan tidak berlakunya ketentuan Pasal 184 ayat (4) UU 27/2009 ini, ketentuan persyaratan pengambilan keputusan mengenai ‘usul’ penggunaan hak menyatakan pendapat berlaku ketentuan mayoritas sederhana. Uji materi UU itu dimohonkan oleh anggota DPR, Bambang Soesatyo, Akbar Faisal dan Lily Wahid.
dtc/tiw