News
Sabtu, 15 Januari 2011 - 04:22 WIB

Mutasi kepala sekolah dipertanyakan

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)--Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Solo mempertanyakan soal mutasi 125 kepala dan pengawas sekolah di Solo pada Kamis (13/1) kemarin. Pasalnya ada salah seorang yang dinilai tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai pengawas sekolah, tapi tetap menjadi pengawas sekolah.

Ketua PGRI Solo, Sugiaryo, mengungkapkan ketika seseorang akan diangkat sebagai pengawas sekolah, ia harus memenuhi persyaratan administrasi dan mengikuti seleksi sebagai pengawas. Tapi pada mutasi Kamis kemarin, ada satu orang yang tidak mengikuti seleksi sebagai pengawas sekolah, tapi bisa diangkat sebagai pengawas.

Advertisement

“Beliau adalah Kepala SDN Mangkubumen 15 Solo, Darsono. Setahu saya, dia tidak mengikuti seleksi sebagai pengawas sekolah, bahkan dia tidak mendaftarkan diri untuk menjadi pengawas sekolah. Tapi mengapa bisa diangkat sebagai pengawas sekolah,” ungkapnya saat jumpa pers di Rumah Makan Padang Sari Bundo, Solo, Jumat (14/1).

Pada hakikatnya, kata Sugiaryo, mutasi adalah suatu hal wajar yang dilakukan di setiap instansi atau unit kerja manapun. Tujuannya untuk penyegaran dan peningkatan kinerja. Tapi mutasi harus dilakukan secara objektif dan transparan. Tapi apa yang terjadi pada Darsono, ungkapnya, perlu dipertanyakan keabsahannya. Bahkan ia berpendapat pengangkatan itu perlu ditinjau kembali jika benar persyaratan tidak dipenuhi.

Menanggapi hal itu, Kepala Disdikpora Solo, Rakhmat Sutomo, menjelaskan proses mutasi didasarkan pada banyak pertimbangan. Ada tim khusus yang dibentuk untuk menangani soal mutasi itu. Soal Darsono yang tidak ikut seleksi sebagai pengawas tapi diangkat sebagai pengawas, Rakhmat menerangkan, pertimbangan utamanya adalah prestasi yang telah ditorehkan Darsono.

Advertisement

Menurutnya ia berhasil menjadikan SDN 15 Mangkubumen yang awalnya sekolah biasa, menjadi sekolah yang difavoritkan masyarakat. “Itu kan suatu prestasi yang harus dihargai,” ujarnya.

Soal seleksi, kata Rakhmat, Darsono memang belum ikut seleksi. Oleh karena itu jika nanti ada proses seleksi sebagai pengawas, diharapkan Darsono mengikuti proses seleksi itu. Tapi dari segi undang-undang yang mengatur, tidak ada ketentuan bahwa seorang pengawas harus lulus atau tidak lulus saat proses seleksi sebagai pengawas. “Pengangkatan sebagai pengawas, bisa didasarkan pada pertimbangan lain seperti prestasi,” jelasnya.

Sugiaryo juga mempertanyakan soal mutasi beberapa kepala sekolah yang kebetulan menjadi pengurus PGRI Solo. Entah disengaja atau tidak, katanya, ada delapan pengurus PGRI yang dimutasi lintas kecamatan. Ia mencontohkan, ada kepala sekolah yang awalnya bertugas di Laweyan, dimutasi menjadi guru di Banjarsari. Hal itu menurutnya bisa mengganggu kinerja guru tersebut di PGRI. “Semoga bukan suatu kesengajaan. Tapi ini akan berdampak pada PGRI,” katanya.

ewt

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Kasek Mutasi
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif