News
Sabtu, 15 Januari 2011 - 12:16 WIB

Mabes Polri sita 149 dokumen wajib pajak yang pernah ditangani Gayus

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Sejumlah petugas dari Mabes Polri dan Kementerian Keuangan mendatangi Gedung Juanda I, di komplek Kementerian Keuangan. Kedatangan tim Tipikor Mabes Polri tersebut untuk menyita sejumlah dokumen terkait kasus penggelapan pajak dengan terdakwa Gayus Tambunan.

Pantuan, di gedung Juanda I, Jl Wahidin Raya, Sabtu (15/1/2011), beberapa petugas dari Kementerian Keuangan tampak mengangkut tiga dus besar ke dalam tiga mobil. Tiga dus besar berisi dokumen tersebut selanjutnya akan dibawa ke Mabes Polri.

Advertisement

Dokumen tersebut merupakan data-data perusahaan dan data wajib pajak yang pernah ditangai Gayus Tambunan selama di Dirjen Pajak. Polisi akan melacak perusahaan dan para wajib pajak yang pernah di tangani suami Milana alias Rani itu.

Penyitaan tersebut dipimpin oleh Direktur Tipikor Mabes Polri, Brigjen Pol Ike Edwin yang didampingi oleh Kepala Biro Bantuan Hukum Kementerian Keuangan, Indra Surya. Kepada para wartawan, Ike membenarkan jika penyitaan tersebut berhasil membawa 149 dokumen terkait para wajib pajak yang pernah ditangani Gayus. “Iya benar (149 dokumen),” ujar Ike singkat.

Namun Ike enggan menjelaskan daftar wajib pajak maupun perusahaan yang pernah ditangani oleh Gayus. “Nanti saja di Mabes Polri ada jumpa pers,” imbuh Ike.

Advertisement

dtc/tiw

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Gayus
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif