Soloraya
Sabtu, 15 Januari 2011 - 03:00 WIB

KBRI didesak urus asuransi dan gaji Sulastri

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)--Keluarga tenaga kerja Indonesia (TKI) yang diduga tewas tidak wajar di Arab Saudi menuntut kepada Kedutaab Besar Republik Indonesia (KBRI) di Arab Saudi segera mengurus asuransi dan gaji yang menjadk hak korban selama 10 bulan. Desakan keluarga korban kepada KBRI dipicu oleh kabar tentang asuransi milik korban dinyatakan hangus.

Penegasan itu disampaikan kakak kandung korban, Sriyanto, 43, saat ditemui wartawan, Jumat (14/1) di rumah duka, yakni di Dukuh Cemeng RT 8/RW III, Plumbon, Sambungmacan, Sragen. Menurut dia, pihak perusahaan pengiriman tenaga kerja PT Amri Margatama hanya memberikan santuan Rp 1 juta. Santuan itu pun tidak diberikan, kata dia, juga tidak masalah asalkan asuransi Sulastri, adik Sriyanto segera diurus.

Advertisement

“Namun dari pihak PT Amri justru memberitahu bahwa auransi adik saya sudah hangus. Bagaimana bisa hangus? Kami meminta kepada KBRI untuk segera mengurus asuransi itu. Selian itu gaji Sulastri selama 10 bulan juga belum dibayarkan juga minta diuruskan KBRI. Saya tidak tahu berapa nilai gaji selama 10 bulan itu,” aku Sriyanto saat dimintai keterangan Kepala Desa Plumbon Joko Widodo dan beberapa pegawai Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sragen.

Informasi dari Disnakertrans, nilai asuransi bagi TKI yang meninggal di luar negeri berdasarkan prosedur yang benar bisa mencapai Rp 200 juta lebih. Sriyanto juga mempertanyakan sejumlah barang milik korban yang maish tertinggal di Arab Saudi. “Saya serba bingung, divisum harus izin Polda, asuransi dan gaji juga tidak jelas. Kami hanya bisa pasrah dengan kondisi seperti ini. Kami meminta bantuan dari Pemkab Sragen dan pemerintah desa untuk membantu,” ujarnya.

Perwakilan PT Amri Margatama Ahmad Narek, 39, saat dimintai kejelasan tentang asuransi dan gaji korban tidak tahu menahu soal kebijakan itu. Dia mengaku hanya diutus mendampingi jenazah korban bersama dua orang temannya. “Saya hanya sebagai keamanan, jadi tidak tahu persis. Informasinya pihak PT sudah memberikan penjelasan kepada keluarga korban,” tambahnya.

Advertisement

Terpisah, Kepala Disnakertrans Sragen Arief Zaenal menyatakan bakal memfasilitasi proses pemberian asuransi dan gaji yang menjadi hak keluarga korban. Atas nama Pemkab Sragen, sambung Arief, Pemkab turut berbela sungkawa dan memberikan santunan sekedarnya kepada keluarga korban dengan harapan bisa meringankan beban keluarga korban.

“Proses mengurus asuransi dan gaji segera dilakukan sesuai dengan dokumen-dokumen yang dimiliki keluarga korban. Kami akan berkoordinasi dengan KBRI dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk mengurus masalah ini,” paparnya.

Arief menyayangkan kasus yang menimpa Sulastri, karena TKW ini memperpanjang kontrak kerja dengan majikan tanpa melalui prosedur yang benar. Akibatnya proses mengurus hak-hak Sulastri, lanjutnya, menjadi rumit. “Pengiriman TKW ke Arab Saudi ini tidak melalui Disnakertrans, sehingga sulit mendeteksinya,” pungkasnya.

Advertisement

trh

Advertisement
Kata Kunci : Tewas Tki Sragen
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif