News
Sabtu, 15 Januari 2011 - 05:34 WIB

Hari ini, KPU Grobogan gelar rekapitulasi akhir

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Grobogan (Espos)–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Grobogan,  Sabtu (15/1) hari ini menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Grobogan 2011 di aula kantor KPU setempat.

Polres Grobogan didukung Polres sekitar akan melakukan pengamanan rapat pleno tersebut secara ketat. Hal ini menyusul adanya informasi bakal ada aksi dari massa pendukung pasangan calon.
Petugas kepolisian, Jumat (14/1) sore juga sempat siaga karena ada informasi, sekelompok massa akan menggelar aksi di depan Kantor KPU Grobogan Jalan S Parman, Purwodadi. Namun hingga petang, tidak ada aksi.

Advertisement

Menurut Ketua Divisi Kampanye, Pemungutan dan Penghitungan Suara KPU Grobogan, Sakta Abaway Sakan, Jumat (14/1), peserta rapat pleno tersebut adalah, pasangan calon peserta Pilkada Grobogan, saksi-saksi dan tim kampanye pasangan calon, partai politik, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panwas.

“Dari sekian banyak unsur yang kita undang, namun hanya para saksi dari masing-masing pasangan calon, PPK dan Panwas yang memiliki hak berbicara pada rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten,” terang Sakta didampingi Ketua Divisi Sosialisasi Afrosin Arif di ruang kerjanya.

Dikatakan Sakta setiap pasangan calon mengirimkan dua saksi. Namun hanya satu saksi yang berhak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi akhir tingkat kabupaten tersebut.

Advertisement

“Rencananya rapat pleno ini akan disiarkan secara langsung Purwodadi FM. Jadi silahkan masyarakat ikut mendengarkannya,” jelas Afrosin.

Untuk mendukung kelancaran rapat pleno tersebut, KPU sudah menerima kotak berita acara dan plano dari 19 kecamatan se-Kabupaten Grobogan, Jumat (14/1). Kotak berisi berita acara dan plano tersebut dikirim dari PPK kepada KPU untuk direkapitulasi dalam rapat pleno terbuka. “”PPK Geyer yang terakhir mengirim kotak berisi berita acara dan plano tersebut,” ungkap Sakta.

Dari hasil rekapitulasi hari ini, tambah Sakta, rencananya KPU akan menetapkannya pada Minggu (16/1). Sementara itu, setiap pasangan calon juga telah diminta mengumpulkan laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye (LPPDK) kepada KPU setempat.

Advertisement

“Dalam rapat pleno tersebut, saksi boleh mengajukan keberatan atas penghitungan suara di tingkat KPPS maupun PPK,” tegas Sakta.

rif

Advertisement
Kata Kunci : Grobogan Pilkada
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif