News
Jumat, 14 Januari 2011 - 13:48 WIB

Polri masih dalami dokumen perusahaan penyuap Gayus

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Mabes Polri telah menerima izin untuk mendapatkan dokumen perusahaan wajib pajak terkait kasus mafia pajak Gayus Tambunan. Polri mengaku masih mendalami dokumen itu.

“Tentu berkaitan masalah dokumen berkaitan perpajakan saat ini dalam taraf melakukan penelitian atau istilahnya penyelidikan lebih jauh terhadap keterkaitan dokumen beberapa perusahaan yang itu (terkait Gayus) ya,” kata Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Jumat (14/1).

Advertisement

Boy mengatakan, penyidik belum bisa memastikan seputar pemanggilan perusahaan-perusahaan yang terkait mafia pajak Gayus. “Kita lihat dari hasil penyelidikan ini karena proses penyelidikan ini memerlukan waktu untuk memastikan langkah-langkah selanjutnya,” kata Boy.

Apakah yang akan dipanggil 149 perusahaan? “Sekitar segitu ya, 149. Saya belum bisa apakah perusahan a,b,c,d tertentu yang prioritas tentu tergantung hasil temuan itu ya,” jawab Boy.

Pengusutan kasus mafia pajak Polri telah bekerjasama dengan KPK. “Penyelidikan yang juga dilakukan kepolisian bersama KPK, karena masih ada pembicaraan awal terdahulu untuk saling melengkapi,” ujar Boy.

Advertisement

Polri sebelumnya  mengirim surat kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo untuk meminta izin membuka data wajib pajak terkait kasus Gayus Tambunan pada 20 Desember 2010. Diketahui sebagai petugas Pajak, Gayus menangani 149 perusahaan.

Polri kini telah mengantongi surat izin dari Menkeu untuk membuka data wajib pajak. Surat izin terkait penyidikan kasus Gayus Tambunan.

“Nanti tanya Pak Kabareskrim untuk proses itu. Suratnya sudah, sudah sesuai proses penyidikannya nanti. Makasih ya,” ujar Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo di Kantor Menkeu, Jl Lapangan Banteng, Jakpus, Kamis (13/1).

Advertisement

dtc/tiw

Advertisement
Kata Kunci : Gayus
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif