News
Jumat, 14 Januari 2011 - 21:30 WIB

Polisi limpahkan berkas Robby Sumampow ke kejaksaan

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Jajaran Polresta Solo melimpahkan berkas perkara dugaan pemalsuan akta otentik dengan tersangka Robby Sumampow ke Kejari Solo, Jumat (14/1).

Pengusaha nasional asal Solo yang juga dikenal sebagai pemilik Hailai Internasional tersebut tersandung dugaan pemalsuan akta otentik tentang Yayasan Bakti Sosial Surakarta (YBSS) yang bergerak di bidang sosial dan kemasyarakatan.

Advertisement

Berdasarkan pantauan Espos, sebelum berada di Kejari Solo, Robby Sumampow yang didampingi tim pengacara dengan koordinator, Heru S Notonegoro menyempatkan datang ke Polresta Solo. Sesuai agenda di kepolisian, kedatangan pengusaha terkenal yang baru saja pulang dari Singapura tersebut dilanjutkan dengan pelimpahan berkas dan tersangka ke Kejari.

Dengan menumpang mobil milik Heru S Notonegoro, Robby Sumampow datang ke Kejari Solo tepat pukul 11.00 WIB. Pada kesempatan ini, rombongan Robby Sumampow ditemui Kasi Intel, Sunarko beserta jaksa fungsional lainnya. Sesaat sebelum kedatangan Robby Sumampow, terlihat Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Edhei Sulistyo berada di gedung Kejari Solo. Selama pelimpahan berkas dan tersangka, sejumlah polisi dari Satreskrim Polresta berpakaian preman melakukan pengawalan.

Advertisement

Dengan menumpang mobil milik Heru S Notonegoro, Robby Sumampow datang ke Kejari Solo tepat pukul 11.00 WIB. Pada kesempatan ini, rombongan Robby Sumampow ditemui Kasi Intel, Sunarko beserta jaksa fungsional lainnya. Sesaat sebelum kedatangan Robby Sumampow, terlihat Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Edhei Sulistyo berada di gedung Kejari Solo. Selama pelimpahan berkas dan tersangka, sejumlah polisi dari Satreskrim Polresta berpakaian preman melakukan pengawalan.

“Awalnya, memang untuk memenuhi panggilan kepolisian. Lalu, ada penyerahan berkas ke Kejari ini,” jelas Pengacara, Heru S Notonegoro saat ditemui wartawan di gedung Kejari Solo.

Dia mengatakan, dengan dilimpahkannya berkas perkara yang menyeret kliennya, otomatis dalam waktu dekat kasus tersebut segera disidangkan. Untuk itu, dirinya menyatakan telah siap menghadapi segala tuduhan yang dialamatkan ke Robby Sumampow.

Advertisement

Menurut dia, persoalan yang dialamatkan ke kliennya itu dianggap sarat kepentingan. Di mana, aparat kepolisian dituding sudah menjadi bagian dari alat kepentingan itu sendiri.

“Penetapan DPO katanya dilansir oleh Mabes Polri pagi ini. Saya sangat menyayangkan sikap seperti itu. Itu mendandakan Mabes Polri sudah menjadi alat kepentingan” katanya.

Dia mengatakan, saat Mabes Polri menetapkan kliennya sebagai DPO, dirinya bersama-sama Robby Sumampow memenuhi panggilan Polresta Solo. Dengan demikian, penetapan tersebut terlalu dipaksakan dan sudah terlalu jauh masuk dalam kepentingan.

Advertisement

“Klien saya ini bebas pergi ke mana saja. Justru saya baru mengetahui DPO, setelah mendatangi Kejari. Di mana, saya ditunjukkan penetapan DPO dari Polresta Solo dan ditandatangi langsung oleh Kasatreskrim (Kompol Edhei Sulistyo -red). Ini kan aneh, kenapa kok, Kapolresta Solo, Kombes Pol Nana Sudjana tidak segera menjelaskan ke Mabes Polri,” katanya.

Terlepas dari pelimpahan berkas dan penetapan DPO, Heru S Notonegoro telah melakukan koordinasi dengan kliennya. Ke depan, dirinya akan membela kliennya habis-habisan. Di samping itu, dirinya menjanjikan akan membongkar kasus tersebut secara detai.

“Perlu diketahui, saat proses hukum ini berjalan, klien saya sudah diminta untuk berdamai. Tapi, kami menolak dan justru sangat senang kalau kasus ini lanjut. Karena, pada akhirnya nanti akan terkuak siapa yang bermain dalam perkara ini,” katanya.
Menurut Robby Sumampow, santernya pemberitaan yang menyebutkan dirinya menjadi seorang DPO tidak terlalu ditanggapi serius.

Advertisement

Pasalnya, dirinya mengaku tidak bersalah dan tidak mengakui seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Hingga saat ini, dirinya juga sama sekali belum memberikan keterangan kepada kepolisian atau kejaksaan.

“Kalau pun diproses di persidangan, silakan saja. Saya di Solo ini hanya untuk istirahat. Tapi, justru ada masalah seperti ini. Yang perlu dicatat, dalam kasus ini pasti ada tekanan dari pihak tertentu. Dan saya meminta peran media harus obyektif,” katanya.

Saat Espos mencoba menanyakan kasus tersebut kepada Kasatreskrim, Kompol Edhei Sulistyo di Kejari Solo, dirinya enggan menjawab sepatah kata pun. Begitu pula, saat ditanya terkait perkembangan kasus Robby Sumampow.

Berdasarkan data yang dihimpun Espos, Jajaran Polresta Solo menetapkan Robby Sumamow sebagai DPO sekitar tanggal 28 Desember 2010. Penetapan tersebut dilakukan, setelah polisi kesulitan melacak yang bersangkutan di kediamannya. Setelaj dilacak, diketahui Robby Sumampow telah pergi ke Singapura.

Oleh kuasa hukum Robby Sumampow, yakni Heru S Notonegoro, penetapan DPO tersebut diartikan polisi telah melecehkan statusnya sebagai advokat. Pasalnya, dirinya sudah memberitahukan kepergian kliennya ke Singapura untuk kepentingan liburan dan bisnis tanggal 21 Desember 2010. Di mana, kepergian Robby Sumampow ke luar negeri dilakukan tanggal 16 Desember 2010.

“Klien saya mendapat surat panggilan dari Polresta Solo tanggal 20 Desember 2010. Karena sedang berada di luar negeri, tanggal 21 Desember 2010 saya beritahukan hal itu. Rencananya, tanggal 22 Desember 2010 polisi akan memanggil Pak Robby. Dengan waktu seperti itu jelas tidak bisa. Dan saya pastikan pertengahan Januari klien saya akan datang. Hari ini, janji sudah saya tepati,” kata Heru S Notonegoro.

pso

Advertisement
Kata Kunci : Robby Sumamoow
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif