Soloraya
Jumat, 14 Januari 2011 - 06:32 WIB

Penertiban penambang galian C, Dishub Klaten minta penanganan terpadu

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Klaten (Espos)–Upaya penertiban para penambang galian C harus melibatkan sejumlah stakeholder terkait. Bukan hanya instansi pemerintah, namun peran partisipasi masyarakat juga dibutuhkan agar pelaku pelanggaran tak menjadi-jadi.

“Tidak mudah menertibkan pelanggaran-pelanggaran dalam ranah galian C. Penertiban tidak bisa sepotong-sepotong, tapi harus menyeluruh,” kata Kepala Dinas Perhubungan Klaten Jaka Sawaldi di sela-sela rutinitasnya di Klaten, Kamis (13/1).

Advertisement

Menurut Jaka Sawaldi, jika ingin menertibkan galian C, harus dimulai dari tingkat hulu hingga hilir. Mulai dari tempat penggalian hingga konsumen yang membeli pasir. “Masyarakat pun harus ada partisipasinya, pemerintah desa harus ikut melakukan pembinaan terhadap masyarakat yang melakukan penggalian. Diberi wawasan tentang aturan penggalian dan pemutannya,” lanjutnya.

Diakuinya, bahwa pelanggaran yang sedang terjadi bisa mengundang kerusakan alam, serta ruas jalan yang menjadi jalur mereka. Meski demikian diakui bahwa untuk menegakkan aturan tersebut tidaklah mudah. Diperlukan kerja sama antar intansi terkait. Mulai kepolisian, kejaksaan, pengadilan, Satpol PP, serta Dinas Perhubungan.  “Intinya untuk bisa membersihkan dari unsur-unsur kecurangan dan pelanggaran tersebut, mulai dari hulu hingga hilirnya. Mulai dari titik penambangan hingga pada konsumennya,” tandasnya.

Menurut Jaka Sawaldi, jika saat ini terjadi pelanggaran-pelanggaran, itu lebih disebabkan karena lemahnya pengawasan. Dia menyebutkan, mestinya pengawasan terpadu Galian C bentukan Pemkab sangat berperan aktif. Sebab, menurutnya tim pengawasan tersebut sudah lengkap yang terdiri dari unsur kepolisan, kejaksaan, Pengadilan Negeri (PN), Satpol PP, dan juga Dishub. Namun, imbuhnya, yang terjadi saat ini keberadaan lembaga tersebut mati suri.  “Ada lembaganya, namun tak ada kegiatannya. Jadi kalau mau melakukan penertiban pelanggaran, kuncinya tinggal mengaktifkan tim terpadu itu. Di sana ada kepolisian, dari kejaksaan, pengadilan, Sapol PP,” ujarnya.

Advertisement

Dia melanjutkan, jika tim pengawasan yang diketuai Asisten II Setda Kabupaten Klaten itu diaktifkan maka, kata Jaka Sawaldi, semua persoalan pelanggaran baru bisa diatasi. “Dimana pengawasan yang ketat harus dimulai dari saat pengisian,” tandasnya.

asa

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif