Soloraya
Jumat, 14 Januari 2011 - 22:43 WIB

Paguyuban Bina Masyarakat siap diperiksa

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)--Pengurus Paguyuban Bina Masyarakat Kentingan Baru, Jebres siap diperiksa terkait laporan dugaan pemerasan Masyarakat Anti Relokasi (Mas Arel) kepada Polresta, Kamis (13/1) lalu.

Penegasan itu disampaikan Ketua Paguyuban Bina Masyarakat, Wiwik Tri Setyoningsih, saat ditemui Espos di kediamannya Jumat (14/1). “Sampai hari ini beum ada surat panggilan dari Polresta. Tapi bila diminta datang kami siap, tidak ada masalah. Malah sejak kemarin masyarakat ingin datang langsung ke Polresta untuk memberikan penjelasan,” ujarnya berapi-api.

Advertisement

Perempuan paruh baya itu menjelaskan pungutan uang Rp 100.000 tiap kepala keluarga (KK) November 2010 lalu merupakan inisiatif sebagian penghuni lahan. Mereka merasa perlu mengadakan pungutan untuk biaya operasional kegiatan organisasi dan penghuni lahan. Contohnya saja untuk ronda rutin tiap malam mengantisipasi gangguan Kamtibmas dibutuhkan biaya. Selain itu untuk menjamu para tamu dan biaya kegiatan paguyuban mengurus mediasi dengan pemegang sertifikat tanah.

Menurut Wiwik sejauh ini baru sekitar 50 penghuni lahan yang telah membiayar pungutan Rp 100.000. Sebelum ada pungutan itu paguyuban sering meminta bantuan dana kepada sejumlah donatur. “Jadi pemerasan yang bagaimana? Organisasi tidak bisa berjalan tanpa biaya. Banyak biaya-biaya operasional yang dibutuhkan. Tapi yang harus diingat uang Rp 100.000 itu inisiatif dari masyarakat yang terpanggil mengetahui saya sering membiayai operasional,” tandasnya.

Sementara berdasar pantauan Espos sejumlah spanduk bertuliskan penolakan relokasi masih terpampang di beberapa titik lahan Kentingan Baru. Spanduk-spanduk itu di antaranya dipasang di gang samping Masjid Al Furqon. Pada bagian lain Ketua Dewan Tanfidz FPI Surakarta, Choirul RS meminta pemilik tanah berdialog dengan takmir masjid ihwal kelangsungan masjid yang dibangun tahun 2003 itu. “Tanah itu milik Soetantyo bos PT Djitoe Indonesian Tobacco Co Solo. Sebaiknya ada mediasi apakah arahnya ke wakaf atau opsi lain,” tegas dia.

Advertisement

kur

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Kentingan Baru Relokasi
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif