News
Jumat, 14 Januari 2011 - 08:45 WIB

LDR 10 bank masih di bawah 78%

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Bank Indonesia (BI) mencatat sekitar 10 bank masih memiliki Rasio Kredit terhadap Pendanaan (Loan to Deposit Ratio/LDR) di bawah 78% hingga akhir Desember 2010.

Namun bank sentral optimistis ke-10 bank tersebut dapat memenuhi tingkat LDR di posisi 78% pada Maret 2011 dimana ketentuan LDR yang dihubungkan dengan Giro Wajib Minimum (GWM) diberlakukan.

Advertisement

Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan Bank Indonesia Wimboh Santoso mengungkapkan diantara ke-10 bank tersebut masih ada bank plat merah alias Bank BUMN.

“Ya sekitar 10 bank masih kita dorong untuk menaikkan LDR-nya. Sebenarnya hanya bank-bank yang kita harapkan ini atau 10 bank ini bisa memenuhi aturan LDR-GWM, ada bank BUMN dan bank swasta tentunya,” ujar Wimboh ketika ditemui di Gedung Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (13/1/2011).

Wimboh optimistis ke-10 bank tersebut dapat memenuhi tingkat LDR di posisi 78% sehingga tidak ada bank yang tidak kena penalty. Walaupun kredit di awal tahun tren nya memang rendah namun pada Maret 2011 nanti realisasi kredit sudah akan mulai mengucur.

Advertisement

“Kan ada realisasi anggaran pemerintah biasanya di akhir Kuartal I nanti yang memang disposure anggaran pemerintah cukup besar. Kredit biasanya meningkat juga,” kata Dia.

Lebih jauh Wimboh menjelaskan, rata-rata LDR perbankan pada Desember 2011 ini memang cenderung turun di posisi 75%. Hal tersebut dikarenakan adanya pengumpulan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang secara rutin terjadi di akhir tahun.

“DPK di pekan terakhir Desember 2010 itu tumbuh Rp 50 triliun, dengan DPK yang lebih tinggi dibandingkan kredit maka LDR menurun,” jelasnya.

Advertisement

Seperti diketahui, mulai 1 Maret 2011 BI menerbitkan aturan baru soal batasan LDR perbankan di Indonesia. Tujuan BI membatasi LDR perbankan adalah untuk mendorong bank meningkatkan kreditnya, namun juga menjaga agar tingkat keuangan bank tetap prudent.

BI mewajibkan tingkat LDR bank berada di kisaran 78%-100%. Jika ada bank yang tingkat LDR-nya di luar kisaran 78%-100%, maka BI akan mengenakan denda sebesar 0,1% dari jumlah simpanan nasabah di bank tersebut untuk tiap 1% kekurangan LDR yang dialami bank.

Sementara bank yang LDR-nya di atas 100% maka akan diminta BI untuk menambah setoran Giro Wajib Minimum (GWM) primernya sebesar 0,2% dari jumlah simpanan nasabah di bank tersebut untuk tiap 1% nilai kelebihan LDR yang dialami bank.

dtc/tiw

Advertisement
Kata Kunci : Ldr
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif