News
Jumat, 14 Januari 2011 - 08:59 WIB

AS pantau sidang anggota TNI terkait penyiksaan di Youtube

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Negeri Paman Sam memantau persidangan  anggota TNI yang menyiksa dua warga Papua. Penyiksaan itu terbongkar setelah diupload di Youtube.

“Sangat penting bagi Indonesia untuk mereformasi pasukan keamanan mereka dan memegang standar yang tinggi, dalam hal perilaku individu dan HAM,” kata Jubir Kemlu AS Philip Crowley pada Kamis (13/1) waktu setempat sebagaimana dilansir AFP.

Advertisement

“Kami memantau kasus ini. Kami akan memegang komitmen Indonesia terhadap kasus ini,” kata Crowley.

Tiga anggota TNI yang diduga terlibat penganiayaan itu berasal dari kesatuan Yonif 753/AVT Nabire. Mereka didakwa melanggar pasal 103 ayat 1 junto ayat 3 ketiga KUHPM dan terancam penjara 2,5 tahun.

Oditur persidangan Mayor Soemantri mengatakan, ketiga terdakwa tidak dikenai pasal 351 tentang penganiayaan karena tidak ada saksi korban.

Advertisement

Lima saksi yang akan dihadirkan merupakan anggota Yonif 753/AVT Nabire, termasuk tiga terdakwa. Video penganiayaan yang beredar di Youtube memperlihatkan ketiga terdakwa saat menginterogasi seorang warga bernama Anggen Kiwokiwo yang dicurigai merupakan salah satu anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM).

Anggen Kiwokiwo yang telah diikat dengan tali plastik, kemudian dianiaya oleh ketiga terdakwa dengan tamparan, menyulut rokok di bagian hidung, membakar bulu kemaluan serta menginjak kepala korban. Kejadian penganiayaan ini, kemudian direkam oleh Prada Bramo dengan menggunakan ponsel.

dtc/tiw

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Penyiksaan
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif