News
Kamis, 13 Januari 2011 - 11:26 WIB

KPK periksa dua Deputi Gubernur BI

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Komisi Pemberantasan Korupsi (KP) hari ini, Kamis (13/1) memanggil dua Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Hartadi A Sarwono dan Budi Rochadi. Keduanya akan dimintai keterangan terkait suap pemilihan deputi gubernur senior BI pada tahun 2004.

Budi dan Hartadi datang bersamaan ke kantor KPK pukul 10.00 WIB. Keduanya tidak menjelaskan secara terperinci mengenai detil maksud pemanggilan keduanya. “Nggak ke sini cuma buat main-main saja,” ujar Budi kepada wartawan di kantor KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel.

Advertisement

Dalam jadwal pemeriksaan hari ini, penyidik KPK hari ini memanggil Budi dan Hartadi sebagai saksi dalam kasus suap DGS BI yang telah menjerat sejumlah tersangka dan terpidana dari anggota dewan periode 1999-2004. Budi dan Hartadi merupakan kandidat Deputi Gubernur Senior BI pada pemilihan tahun 2004 selain Miranda Swaray Goeltom.

KPK awalnya memang telah bergerak cepat untuk mengusut kasus suap pada pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada tahun 2004 ini. Empat
anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 yakni Hamka Yandhu, Dudhie Makmun Murod, Endin Soefihara dan Udju Djuhaeri telah menjadi terpidana.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis keempatnya telah menerima duit suap berupa cek pelawat untuk memenangkan Miranda S Goeltom dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada tahun 2004.

Advertisement

Tak hanya itu, pada awal September silam, KPK menetapkan 26 anggota DPR 1999-2004 lainnya, sebagai tersangka atas kasus yang sama. Sampai saat ini ke 25-nya (salah satu tersangka Jeffrey Tongas Lumban Batu meninggal akibat serangan jantung) diperiksa secara bergiliran.

Begitu sigap dalam memburu penerima suap, langkah KPK tampak jauh berbeda ketika mengusut sang pemberi. Sampai saat ini tak satu pun orang dari pihak penyuap dapat diseret sebagai tersangka.

Nunun Nurbaeti, orang yang disinyalir sebagai penyebar cek pelawat tersebut, tak juga dapat dihadirkan ke hadapan penyidik KPK dengan alasan sakit lupa akut. Karena melayangkan izin sakit tiap kali absen menjalani pemeriksaan, KPK selalu dapat memaklumi absennya Nunun, meski keberadaanya juga belum dapat diketahui secara pasti.

Advertisement

dtc/tiw

Advertisement
Kata Kunci : Gubernur BI
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif