News
Rabu, 12 Januari 2011 - 23:02 WIB

Panwas Grobogan akan panggil Sekretaris KPU

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Grobogan (Espos)–Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten Grobogan akan meminta klarifikasi Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, terkait beredarnya surat KPU ke Gubernur ke masyarakat dan memicu aksi unjukrasa yang dilakukan massa pendukung pasangan Sri Sumarni-Pirman (SiP).

“Kita akan undang Sekretaris KPU Grobogan untuk diklarifikasi mengenai beredarnya surat KPU ke Gubernur Jateng di masyarakat. Rencananya Kamis (13/1) sekitar pukul 10.00 WIB,”  jelas Ketua Panwas Grobogan M Junaidi, Rabu (12/1).

Advertisement

Rencananya, tambah Junaidi, Panwas akan meminta penjelasan untuk apa surat tersebut dibuat KPU. Termasuk juga kenapa surat tersebut bisa beredar luas di masyarakat  dan siapa yang mengedarkan.  “Nanti kita lihat bagaimana klarifikasi KPU, tentu akan kita tindak lanjuti kalau perlu memanggil Sekda,” papar Junaidi.

Beredarnya surat KPU ke Gubernur Jateng tersebut, Panwas menilai  kurang benar. Karena,  lanjut Junaidi memicu persoalan yang belum saatnya dilaksanakan. Seharusnya bersifat rahasia. Ditanya apakah ada dugaan beredarnya surat tersebut dilakukan oleh pasangan calon lain peserta Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Grobogan, Junaidi menyatakan Panwas belum dapat memastikan. “Panwas belum bisa memastikan apakah disebarkan oleh salah satu pasangan calon atau tidak,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, massa pendukung pasangan SiP melakukan aksi unjukrasa di depan Kantor KPU Grobogan. Aksi ini dipicu beredarnya surat KPU ke Gubenur  tentang hasil penghitungan suara sementara Pilkada Grobogan 2011. Surat tersebut juga ditembuskan ke Bupati Bambang Pudjiono, Wakil Bupati Icek Baskoro, Sekda Sutomo HP dan Ketua KPU Jati Purnomo.

Advertisement

Terpisah Ketua KPU Grobogan, Jati Purnomo melalui Ketua Divisi Sosialisasi Afrosin Arif mengatakan, KPU sudah membuat surat susulan yang ditujukan kepada tim sukses masing-masing pasangan calon. Isi surat tersebut antara lain, menegaskan bahwa surat ke Gubernur itu berisi hasil penghitungan suara sementara dan KPU belum memutuskan siapa bupati dan Wabup terpilih karena harus melalui pleno rekapitulasi akhir di KPU.

“Rencananya KPU akan menggelar rekapitulasi perolehan suara dan menetapkan siapa pasangan calon yang terpilih sesuai tahapan Pilkada pada tanggal antara 13-16 Januari 2011,” tegas Afrosin.

rif

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Panwas Grobogan
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif