Soloraya
Rabu, 12 Januari 2011 - 23:36 WIB

Kejari Klaten tahan 3 tersangka Fasrum

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Klaten (Espos)–Proses hukum kasus dugaan korupsi dana gempa susulan di Desa Jambu Kidul, Kecamatan Ceper, Klaten memasuki babak baru. Setelah melimpahkan tersangka Kepala Desa Jambu Kidul, Wiyanti ke persidangan, Kejaksaaan Negeri (Kejari) Klaten, Selasa (11/1) petang, menjebloskan tiga tersangka dari kalangan fasilitator perumahan (Fasrum) ke tahanan.

Ketiga Fasrum yang kini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas II-B Klaten itu terdiri atas Jeffry Arsand, 27, warga Desa Getas, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak; Arroyan, 34, warga Desa Drono, Kecamatan Ngawen, Klaten serta Supriyo Handayani, 32, warga Jalan Martadinata, Kabupaten Cilacap. Mereka ditengarai ikut mengelola pemotongan dana gempa yang menyebabkan kerugian negara Rp 1,3 miliar.

Advertisement

Kajari Klaten, Yulianita SH melalui Kasi Intel Hanung Widyatmaka kepada wartawan di kantornya, Rabu (12/1), mengatakan ketiga Fasrum diduga ikut mengelola potongan dana gempa senilai Rp 586,5 juta. Dia mengatakan, Fasrum dalam penyaluran dana gempa bertugas memverifikasi rumah rusak yang diusulkan mendapat bantuan serta mendampingi pembuatan surat pertanggungjawaban (SPj) oleh Kelompok Swadaya Masyarakat Perumahan (KSMP).

Praktiknya, ketiga Fasrum itu tak melakukan verifikasi tapi mereka malah membuat SPj. Dia mengatakan penahanan terhadap ketiga tersangka dilakukan dengan pertimbangan mencegah upaya melarikan diri. “Mereka tinggal di luar kota atau orang Klaten tapi bekerja di luar kota. Dulu saat mereka dimintai keterangan sebagai saksi Wiyanti jika dipanggil hari ini datangnya baru dua tiga hari kemudian,” jelasnya.

Hanung menguraikan, Kejari kini fokus menangani pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti. Seperti diberitakan, sidang perdana kasus dugaan korupsi dana bantuan gempa dengan terdakwa Kades Jambu Kidul, Kecamatan Ceper, Wiyanti, Selasa (11/1), digelar di Pengadilan Negeri (PN) Klaten. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pudjo Harsoyo itu dikawal ketat puluhan polisi.

Advertisement

Ketua tim penyidik kasus Jambu Kidul, Muji Martopo mengatakan, pemeriksaaan saksi-saksi ditarget tuntas pekan depan. Menurutnya, saksi yang diperiksa hampir sama dengan saksi untuk tersangka Wiyanti tapi jumlahnya lebih sedikit. Disinggung apakah kasus itu dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Muji mengatakan menunggu petunjuk teknis. “Kami siap kalau harus melimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” jelasnya.

rei

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Fasrum
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif