Soloraya
Selasa, 11 Januari 2011 - 16:15 WIB

Mundur, empat CPNS Wonogiri didenda Rp 10 juta

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Espos)–Sebanyak empat calon pegawai negeri sipil (CPNS) hasil seleksi tahun 2010 di Kabupaten Wonogiri harus membayar denda masing-masing senilai Rp 10 juta. Mereka menyatakan pengunduran diri setelah pengumuman dan tidak mengikuti proses pemberkasan.

“Sesuai ketentuan, peserta seleksi yang dinyatakan lolos dan mengundurkan diri setelah pengumuman dikenakan denda masing-masing Rp 10 juta. Kami sudah memberikan kesempatan saat pemberkasan tapi empat calon itu tidak memasukkan berkas. Saat dihubungi, mereka memastikan mengundurkan diri,” jelas Kepala BKD, Rumanti Permanandyah saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (11/1).

Advertisement

Adapun empat CPNS yang mengundurkan diri setelah pengumuman dan dikenai denda, menurut Rumanti, terdiri atas satu orang dari formasi dokter umum, satu penyuluh kesehatan masyarakat, satu analis kepegawaian, dan satu guru Pendidikan Jasmani dan Kesehatan.  “Kepada empat CPNS yang kena denda akan kami kirimi surat pemberitahuan. Mekanisme pembayarannnya kemungkinan masih sama seperti tahun lalu, yaitu bisa dibayar langsung Rp 10 juta atau dicicil,” kata Rumanti.

shs

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Empat CPNS
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif