News
Selasa, 11 Januari 2011 - 10:40 WIB

Menteri ESDM tegur PLN soal kenaikan TDL industri

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Darwin Saleh mengaku telah menegur pihak PT PLN (Persero) terkait pelepasan capping 18% tarif listrik untuk industri. Secara prinsip pihak pemerintah belum menyetujui langkah yang diambil PLN.

“Menteri ESDM belum menyetujui itu. Jadi saya kira saya sudah menegur PLN kemarin beberapa kali juga sudah pernah dirapatkan, saya sudah lapor ke pak menko. Capping itu adalah kesepakatan antara pemerintah dan komisi VII jadi tidak bisa begitu saja. Tidak bisa tidak dijalankan,” jelas Darwin di kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Selasa (11/1).

Advertisement

Darwin menuturkan seharusnya jika ada perkembangan dinamis, pihak PLN harus lapor terlebih dahulu ke pemerintah. Sehingga pemerintah bisa mematangkan dengan komisi VII DPR RI.

“Sejauh ini belum ada pembicaraan dengan komisi VII, menteri ESDM juga belum dapat laporan. Capping itu belum berubah, menteri ESDM belum menyetujui,” tegas Darwin.

Secara prinsip, Darwin menambahkan bahwa terkait dengan tarif listrik ada dua hal yang harus dipertimbangkan yaitu soal kesehatan keuangan PLN dan mempertimbangkan dampak ke industri nasional.

Advertisement

“Tiap masukan baik dari industri atau PLN, sebagai perusahaan negara, harus kita dukung kemampuan keuangannya. Jadi masukan harus dipertimbangkan dengan baik,” tutur Darwin.

Seperti diketahui Juli 2010 lalu pelaku industri dan bisnis mendapat kebijakan kenaikan TDL dengan pola capping  maksimal 18%. Kemudian pada periode 1 Oktober 2010 pelanggan listrik bisnis seperti mal, hotel, perkantoran telah lebih dahulu dicabut batas kenaikan capping 18% sementara untuk pelanggan industri tetap memakai pola capping. Namun per Januari 2011, tidak capping sehingga terjadi kenaikan TDL industri di atas 18% atau tepatnya sekitar 20-30%.

Manajer Senior Komunikasi PLN Bambang Dwiyanto sebelumnya membantah PLN menaikkan TDL untuk industri secara diam-diam. Pelepasan capping ini juga sudah sesuai dengan penerapan Peraturan Menteri ESDM nomor 7 tahun 2010.

Advertisement

“Jadi saat ini yang terjadi adalah capping  atau pembatasan kenaikan TDL yang diberlakukan di 2010 itu dihapus. Artinya saat ini PLN menerapkan Peraturan Menteri ESDM 2010 secara penuh dan konsisten,” jelas Bambang.

dtc/tiw

Advertisement
Kata Kunci : Kenaikan TDL Industri
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif