Kapolres Sragen AKBP IB Putra Narendra melalui Kasubag Humas AKP Mulyani kepada wartawan, Selasa (11/1), mengungkapkan penangkapan bandar Togel di terminal itu berawal adanya informasi dari warga di sekitar terminal. Berdasarkan informasi tersebut, kata dia, tim Reskrim dengan pakaian preman melakukan penyelidikan.
“Saat melakukan penyelidikan di lokasi yang sering dipakai pelaku untuk buka dasaran, aparat mengetahu pelaku tengah melakukan transaksi lewat hand phone (HP). Petugas langsung menyergap pelaku dan memeriksa sakunya. Ternyata benar, hasil pemeriksaan petugas menemukan sejumlah barang bukti penjualan togel,” tegas AKP Mulyani.
Menurut dia, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Sragen untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Dari tangan tersangka, tegasnya, petugas menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 270.000, sebuah HP Merk Nokia warna merah hitam, sebuah bolpoin, tiga keplek bukti penjualan dan sebuah rekapan Togel. “Tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tuturnya.
trh