Soloraya
Selasa, 11 Januari 2011 - 02:11 WIB

Aliansi LSM dan Ormas siap goyang Bupati

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)--Aliansi lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan organisasi masyarakat (Ormas) Karanganyar siap menggoyang Bupati Karanganyar Rina Iriani terkait kasus dugaan korupsi proyek rehab dan pembangunan perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA).

Setelah ratusan massa yang tergabung Forum Karanganyar Rembug (FKR), kini giliran aliansi LSM dan Ormas Karanganyar siap ngluruk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka bahkan mengancam akan menggelar aksi besar-besaran menduduki Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Kamis (13/1) mendatang.

Advertisement

Koordinator dari Gerakan Nasional Penegakan Hak Asasi Manusia (GNP HAM) Suparno kepada Espos, Senin (10/1) mengatakan sesuai dengan hasil koordinasi bersama dengan sejumlah LSM dan ormas di Bumi Intanpari bakal menggelar aksi unjuk rasa ke Kejari.

Aksi dilakukan untuk mendesak Kejaksaan mengusut tuntas kasus skandal GLA hingga ke akar-akarnya. Yakni dengan melakukan penangkapan, penahanan, pemeriksaan terhadap Bupati Karanganyar Rina Iriani lantaran secara jelas sudah disebutkan dalam dakwaan terdakwa Tony Haryono dan tuntutan terpidana Handoko Mulyono.

“Ya kami akan nggruduk Kejari. Kami akan mendesak mereka (Kejaksaan-<I>red<I>) usut tuntas kasus GLA,” tegasnya.

Advertisement

Tidak hanya itu, Suparno menambahkan berencana ngluruk ke KPK melaporkan kasus skandal penanganan GLA yang terkesan lambat. KPK diminta untuk mengambil alih kasus tersebut mengingat Kejaksaan hingga kini belum juga menetapkan Bupati Rina sebagai tersangka. “Kami juga meminta kejaksaan menerapkan sistem pembuktian terbalik sebagaimana diamanatkan pasal 37 UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU NO 20 tahun 2001 jo UU No 15 tahun 2002,” ujarnya.

Suparno meminta Kejaksaan dan aparat penegak hukum lainnya mengedepankan kejujuran sesuai dengan prinsip kebenaran dan keadilan dalam penegakan hukum untuk menangani perkara korupsi dana subsidi perumahan di Karanganyar.

Aktivis FKR Hendardi Heru Santoso menuturkan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi itu jalan ditempat. Dia meminta penanganan kasus tersebut dilimpahkan ke KPK jika memang aparat penegak hukum tidak mampu menanganinya. ”Kami mendesak kepada para penegak hukum untuk segera memeriksa Bupati Rina Iriani sebagai tersangka dalam kasus ini,” kata Heru.

Advertisement

Sementara dikonfirmasi, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar Bambang Tedjo Manikmoyo mengatakan siap menerima massa dan menemui yang akan datang ke Kejari. Menurutnya, ranah kewenangan penyidikan kasus GLA ada di tangan Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng. Termasuk kewenangan menetapkan Rina sebagai tersangka. “Itu kewenangan Kejati. Kami tidak bisa berkomentar banyak,” terangnya.

Bambang hanya mau bercerita tentang proses hukum salah satu tersangka subsidi perumahan GLA Fransiska Rianasari yang kini ditangani jaksa penuntut umum (JPU). Bambang mengatakan segera melimpahkan berkas terdakwa Fransiska Rianasari ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

isw

Advertisement
Kata Kunci : Gla Kasus
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif