Soloraya
Selasa, 11 Januari 2011 - 23:13 WIB

"Ada dana GLA untuk bayar utang Bupati Rina"

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)–Kucuran dana bantuan Kementrian Perumahan Rakyat (Kemenpera) rehab rumah dan pembangunan perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) ada yang  digunakan untuk membayar utang Bupati Karanganyar Rina Iriani senilai hampir Rp 475 juta.

Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi GLA yang digelar di Pengadilan Negeri (PN), Selasa (11/1). Dalam kesaksiannya, pengusaha percetakan di Solo, Suparmin mengatakan sekitar tahun 2003 lalu, melalui Ikhwan (almarhum) Bupati Karanganyar Rina Riani meminjam uang senilai Rp 500  juta.

Advertisement

Saat itu Bupati Rina yang masih berpasangan dengan Wakil Bupati (Wabup) Sri Sadoyo meminjam uang kepadanya tanpa mengetahui akan digunakan untuk kepentingan apa.

“Saya pinjamkan uang itu kepada Rina melalui Ikhwan. Tidak tahu uangnya mau dipakai untuk apa,” terangnya dihadapan Ketua Majelis Hakim Joko Indiarto.

Advertisement

“Saya pinjamkan uang itu kepada Rina melalui Ikhwan. Tidak tahu uangnya mau dipakai untuk apa,” terangnya dihadapan Ketua Majelis Hakim Joko Indiarto.

Namun demikian, Suparmin menambahkan selama hampir empat tahun lebih uang pinjaman tersebut tidak kunjung dikembalikan dan tidak ada kabarnya sama sekali. Pihaknya sudah berulang kali, bahkan ribuan kali menagih utang tersebut. Kemudian baru setelah tahun 2007 utang senilai Rp 500 juta dibayarkan.

“Itupun untuk menagih saya minta bantuan Suhartono SH (pengacara-red). Dan berhasil dibayar dengan cara mengangsur,” jelasnya.

Advertisement

Selain menghadirkan Suparmin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi lainnya dari Kementrian Keuangan Hariyana dan karyawan KSU Sejahtera Agneta Evi Dona. Dalam kesaksiannya Hariyana  mengungkapkan selama ini dalam pengucuran dana subsidi hanya melakukan pengecekan secara administrasi dokumen yang ada.

Tidak melakukan pengecekan secara langsung di lapangan. Dia menjelaskan pengucuran dana subsidi ke KSU Sejahtera dilakukan setelah ada surat perintah pencairan dana (SP2D) dari pimpinan. Setelah sebelumnya Kemenpera sebagai pemilik dana mengirim surat perintah membayar (SPM).

Sedikitnya ada tujuh lembar SPM dengan nilai Rp 15,7 miliar pada tahun 2007 silam. Sedangkan tahun 2008, dia menuturkan ada enam SPM dengan total nilai yang dikucurkan senilai Rp 18 miliar. “Tahun 2008, dana yang dikucurkan di antaranya tanggal 5 Mei, 27 Mei, 17 Juni, 28 Juni, 28 Juli dan 3 April,” sebutnya.

Advertisement

Staf KSU Sejahtera Agneta Evi Dona, mengaku sering menggunakan mesin scanner untuk menscan tandatangan pemohon perumahan sebagai Perjanjian Kredit (PK) sebelum diajukan ke Kemenpera. Saat jaksa penuntut umum (JPU) Faizal Banu mendesak alasan penggunaan mesin scanner itu, Dona mengakuinya agar subsidi dari Kemenpera segara cair.

“Jadi pemohon tidak tahu kalau akad kreditnya disetujui? Yang penting uang dari Kemenpera cair,  makanya tandatangan nasabah discan?” tanya Faizal Banu.

Menurut Dona, semua dilakukannya lantaran perintah Tony Haryono.  Sedikitnya 1.003 tanda tangan konsumen di scan dan diajukan ke Kemenpera dari 4.041 warga yang berminat membeli unit rumah di GLA.

Advertisement

isw

Advertisement
Kata Kunci : Gla Kasus
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif