News
Senin, 10 Januari 2011 - 15:48 WIB

Sartono mengaku sodomi 38 anak

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Tersangka pencabulan ABG, Sartono ,34, selain menyukai wanita juga menyukai sesama jenis khususnya anak-anak jalanan. Sartono pun mengaku sudah menyodomi 38 anak-anak termasuk HRL ,14, korban yang ia bawa dari Kepulauan Seribu.

“Tiga puluh delapan orang,” kata Sartono singkat di Polres Kepulauan Seribu, Jl Baru Cilincing, Jakarta Utara, Senin (10/1) saat ditanya berapa banyak anak yang ia sodomi.

Advertisement

Sartono mengaku, setelah dirinya menikah, baru sekali ini ia berbuat cabul. yakni dengan HRL. Sedangkan  sebelum menikah, Sartono sudah sering menyodomi anak-anak jalanan. “Satu kali ini saja,” ujar Sartono sambil tertunduk membelakangi wartawan.

Sartono juga menjelaskan bahwa perbuatannya menjual HRL ke teman-temannya seharga Rp 25.000 hingga Rp 50.000 hanya sekedar buat makan. Sartono menjual HRL di stasiun-stasiun kereta api. “Ya dijual Rp 25.000 hingga Rp 50.000 untuk makan,” tandasnya.

Sartono yang mengenakan baju tahanan berwarna orange ini ikut ditampilkan dalam jumpa pers di Polres Kepulauan Seribu. Sartono yang berkulit hitam dengan tinggi kurang lebih 150 cm ini hanya diam saja saat ditanya wartawan mengenai rasanya punya istri dan anak tapi masih tetap menyodomi anak-anak.

Advertisement

Sebelumnya Sartono bertemu HRL pada November 2010. Warga Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat ini membujuk HRL untuk ikut bersamanya ke Jakarta. Dengan iming-iming HP, HRL pun akhirnya ikut.

HRL pergi tanpa pamit kepada orangtuanya di Kelurahan Pulau Harapan, RT 4 RW I, Kepulauan Seribu. Pada 25 November, ayah HRL, Mohammad Jamil, kemudian melapor ke Polres Kepulauan Seribu atas penculikan yang menimpa anaknya.

Polisi kemudian melakukan penyidikan dan berhasil menciduk Sartono Jumat (7/1) di Stasiun Kota, Jakarta Pusat. Tersangka dibekuk ketika naik ke atas gerbong kereta api.

Advertisement

Pelaku kini meringkuk di Mapolres Kepulauan Seribu. Atas perbuatannya, Sartono dijerat dengan Pasal 328 KUHP dan Pasal 83 UU No 23/2002 Tentang Perlindungan Anak.

dtc/tiw

Advertisement
Kata Kunci : Sartono
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif