Sragen (Espos)–Proses pengiriman jenazah tenaga kerja Indonesia (TKI) yang tewas di Arab Saudi memakan waktu panjang, karena perkara kematian TKI awal Dukuh Cemeng, Desa Plumbon, Sambungmacan, Sragen itu harus dituntaskan dulu di Arab Saudi.
Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sragen, Arief Zaenal saat dijumpai Espos, Senin (10/1), di ruang kerjanya. Arief menunjukkan surat Kementerian Luar Negeri yang diterima pada Jumat (7/1) lalu. Berdasarkan surat Nomor 3901/WN/12/2010/65 tertanggal 30 Desember 2010 menerangkan pemakaman jenazah harus mendapatkan surat pernyataan izin persetujuan dari ahli waris.
“Perusahaan penyaluran tenaga kerja sudah memfasilitasi keluarga/ahli waris TKI untuk datang ke Jakarta untuk memroses pemulangan jenazah tersebut. Memang prosesnya lama, bahkan memakan waktu lebih dari satu bulan. Jika dalam waktu dua bulan belum ada konfirmasi dari pihak keluarga, maka pemerintah setempat akan memberlakukan peraturan tersendiri,” ujarnya mengutip surat dari Kemenlu.
Dia mengatakan proses pengiriman jenazah kasus yang hampir sama beberapa waktu lalu di daerah lain bisa mencapai dua tahun. Arief mengungkapkan pemberangkatan TKI itu tidak melalui prosedur yang benar, karena tidak melalui Disnakertrans Sragen. Kendati demikian, dia mengaku bertanggungjawab sebagai instansi pemerintah yang menangani ketenagakerjaan.
trh