News
Sabtu, 8 Januari 2011 - 11:56 WIB

Perusakan rumah di Cipadung, polisi tetapkan sembilan tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Bandung–Satreskrim Polrestabes Bandung telah menetapkan sembilan tersangka kasus perusakan dan penganiayaan terhadap keluarga Odang ,68, warga Kampung Cisalatri RT 2 RW 6 Kelurahan Cipadung Kecamatan Cibiru Rabu (5/1).

“Kini sudah ada sembilan tersangka yang kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Tubagus Ade Hidayat saat dihubungi melalui telepon, Sabtu (8/1).

Advertisement

Ketika ditanya berapa orang yang telah diperiksa, Ade hanya menyatakan banyak. “Saya lupa lagi, tapi sudah banyak kok yang kita periksa. Nanti hubungi saya lagi ya,” katanya.

Rabu malam (5/1), sekitar pukul 20.00 WIB, seorang pemuda bernama Ridwan 19, asal NTT yang tengah menyebrang tersenggol motor yang dikendarai dua pemuda, yang muncul dari Jalan Kujang, samping kampus UIN Bandung.

Spontan, Ridwan mengeluarkan kata-kata kotor sehingga terjadi cekcok di antara mereka. Tak lama kemudian, teman-teman dari pengendara motor datang dan mengeroyok Ridwan.

Advertisement

Namun tak lama kemudian, datang sekitar 30 an lebih teman Ridwan. Hampir terjadi bentrokan, namun belasan polisi dari Polsek Panyileukan yang datang  melerai.

Setelah dari pihak warga mundur, dan diduga aman, polisi pun meninggalkan kampus UIN Bandung. Namun ternyata, puluhan pemuda asal NTT itu merangsek ke perkampungan dan menyerang rumah Odang ,68. Mereka mengira orang yang telah menganiaya Ridwan ada di rumah tersebut. Belakangan diketahui jika dugaan itu salah.

Akibat penyerangan mendadak ke rumah Odang, empat penghuni rumah luka-luka. Satu korban paling parah adalah Dadi Rustia ,32, yang jari tangannya remuk dan kepalanya bocor.

dtc/tiw

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Perusakan Rumah
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif