Sport
Sabtu, 8 Januari 2011 - 11:39 WIB

Menpora persilakan KPK periksa aliran dana PSSI

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Komisi Pemberantasan Korupsi berinisiatif untuk memeriksa aliran dana yang ada di PSSI. Inisiatif KPK ini mendapat respon positif dari Menpora Andi Malarangeng yang menyebut penggunana dana negara memang harus diusut oleh pihak yang berwenang.

“Ya silakan saja. Dana APBN itu kan penggunaanya harus selalu dibarengi dengan kroscek dari lembaga yang berwenang, seperti KPK,” ujar Andi di Restoran Warung Daun, Jl Cikini Raya, Jakarta, Sabtu (8/1).

Advertisement

Andi mengatakan Kemenpora rutin mengucurkan dana untuk PSSI setiap tahunnya. “Besarnya Rp 20 miliar dan itu khusus untuk Timnas,” terangnya.

Sebelumnya, KPK akan mengusut anggaran dana dari APBN/APBD terkait penggunaannya untuk kegiatan yang dilakukan PSSI. KPK berharap anggaran dana tersebut bisa digunakan maksimal untuk kegiatan olahraga.

“Kami juga akan menangani mengarah pada dana bantuan yang pertanggungjawabannya tidak jelas. Terkait dana kegiatan olahraga baik dari APBN maupun APBD,” ujar wakil KPK bidang pencegahan M Jasin di KPK, Kamis (6/1) kemarin.

Advertisement

Niatan KPK ini mendapat reaksi positif dari Mendagri Gamawa Fauzi yang mengatakan lembaga antikorupsi tersebut memang berhak untuk mengusut perputaran APBD/APBN di PSSI.

“KPK memang berhak untuk melakukan penyelidikan itu. Itu memang wewenangnya,” ujar Gamawan di Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (7/1).

Gamawan menyatakan, dana dari APBD yang mengalir ke KONI untuk sepakbola, diperbolehkan. Namun aliran dana itu tetap harus dipertanggungjawabkan. “Kalau dana dari APBD mengalir ke KONI untuk tim sepakbola, nah itu boleh. Tapi nanti tetap dipertanggungjawabkan,” terang Gamawan.

Advertisement

Mendagri melalui surat No 426/2021/SJ tentang Tindak lanjut Rekomendasi Kongres Sepak Bola Nasional (KSN) Maret 2010 di Malang, menyatakan pemerintah dan pemda menyediakan anggaran simultan APBN atau APBD untuk menunjang prestasi sepakbola. Padahal sebelumnya, melalui Permendagri No 59/2007, Mendagri melarang penggunaan APBD untuk mendanai persepakbolaan di daerah.

dtc/tiw

Advertisement
Kata Kunci : PSSI
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif