Jakarta–Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengaku telah menyelesaikan 90 persen kasus warga negara Indonesia (WNI) di Luar Negeri (LN) dari 16 ribu perkara.
Jumlah 16 ribu ini hanyalah 0,45 persen dari total WNI yang berada di luar negeri. “Berdasarkan data yang dimiliki Kemlu, dari 16 ribu kasus, kurang lebih 90 persen telah terselesaikan terhitung Desember 2010,” kata Menlu Marty M Natalegawa dalam konfrensi pers Refleksi 2010, Proyeksi 2011 di kantornya, Jalan Pejambon, Jakarta Pusat, Jumat, (7/1).
Untuk 2011 pihaknya akan terus bekerja keras untuk meningkatkan perlindungan terhadap WNI di luar negeri. Prinsip keberpihakan dan perlindungan WNI menjadi semangat yang melekat dalam setiap individu diplomat Indonesia. ” Tentunya perlu terus diupayakan agar rasio penyelesaian kasus ini dapat ditingkatkan,” tambah Marty.
Selain itu, Kemlu juga akan meningkatkan upaya perlindungan WNI di luar negeri, termasuk melalui adanya kesepakatan bidang ketenagakerjaan dengan negara setempat. Serta melakukan diplomasi yang akan mengkonsentrasikan perhatian khusus dalam upaya pencegahan dan deteksi dini. “Hal ini memerlukan upaya penyelesaian yang menyeluruh dari hilir ke hulu,” beber Marty.
dtc/tiw