Soloraya
Jumat, 7 Januari 2011 - 23:58 WIB

16 PNS dikenai sanksi, 2 PNS dipecat dari jabatannya

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)–Selama 2010 kemarin, sebanyak 16 pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Sukoharjo terkena sanksi tindak indispliner pegawai. Dua di antaranya diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat.

Kepala Inspektorat Sukoharjo, Joko Triyono mengungkapkan, selama kurun waktu setahun silam, Inspketorat telah memeriksa belasan PNS yang diduga melanggar kententuan PP nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS. Dari akumulasi pemeriksaan itu, sekitar 16 PNS dikenai sanksi, antara lain berupa pencopotan jabatan atau nonjob, terkena penurunan pangkat, penundaan kenaikan pangkat, hingga diberhentikan dengan tidak terhormat.

Advertisement

“Untuk yang dipecat ada dua PNS. Masing-masing PNS tersebut, merupakan staff Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan seorang guru SD di Kecamatan Baki,” jelas Joko saat dijumpai wartawan di Kantor Inspektorat Sukoharjo, Jumat (7/1).

Dia memaparkan, anggota staff Bappeda berinisial PK yang dipecat sebagai PNS tersebut tidak masuk kantor selama delapan bulan berturut-turut. Dalam tiga kali pemanggilan pemeriksaan, pihak yang bersangkutan juga tidak hadir. Sedangkan guru SD di Kecamatan Baki, tidak masuk kantor selama 10 bulan.

Alasan lain penjatuhan sanksi dari sejumlah PNS, urai Joko, di antaranya karena terlibat tindak pidana, seperti Kepala UPTD Pendidikan Sukoharjo, Hartanto yang diduga memakai sabu-sabu. Hartanto sudah resmi di-nonjob-kan dari jabatannya sesuai dengan keluarnya surat keputusan dari Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya. Pihak yang bersangkutan kini sedang menjalani proses di persidangan.

Advertisement

Sementara itu,  salah satu pejabat yang dilengserkan dari jabatannya karena dugaan perselingkuhan terdapat satu orang, yakni mantan Camat Polokarto, Djuwandono. Pihak yang bersangkutan itu kini menjadi staff biasa.

“Sedangkan oknum PNS yang terlibat dalam kasus pengangkatan tenaga honorer secara tidak resmi kemarin, di antaranya dikenai sanksi penurunan pangkat dan penundaan kenaikan pangkat. Mereka antara lain pegawai di Kelurahan Banmati, staff Kantor Satpol PP, PNS di Kantor Setwan, serta staff Kantor Kecamatan Nguter,” urai Joko.

Sementara itu, sejumlah PNS yang terlibat dalam kasus penyalahan izin PT Windika Indo Niaga (PT WIN) pabrik pembuat tabung gas elpiji, ikut menjadi bagian dari 16 PNS yang terkena sanksi. Joko menguraikan, salah satunya merupakan staff di Kantor Perizinan dan Pelayanan (KPP) Sukoharjo. Staff berisinial AW tersebut dijatuhi sanksi penurunan pangkat satu tingkat di bawahnya.

Advertisement

“Ada lagi PNS yang dikenai sanksi karena judi, yaitu guru SD di Kragilan. Dia dikenai sanksi penundaan pangkat,” lanjut Joko.

Sanksi bagi 16 PNS tersebut, menurut Joko sudah dilaksanakan seusia dengan prosedur dengan mengacu pada PP nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS. Sanksi terhadap mereka kesemuanya telah melalui rekomendasi dari SK Bupati. Joko berharap, dengan terjadinya kasus-kasus yang melibatkan sejumlah oknum PNS tersebut bisa memberikan efek jera bagi PNS lainnya.

hkt

Advertisement
Kata Kunci : PNS Dipecat Sukoharjo
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif