Soloraya
Kamis, 6 Januari 2011 - 23:01 WIB

Terdakwa kasus Bansos divonis 4 kali lebih berat dari tuntutan

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)–Terdakwa kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) APBD kabupaten 2008, Surandi, 33, asal Polokarto divonis majelis hakim dengan hukuman pidana penjara selama empat tahun saat sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Kamis (6/1).

Dalam sidang putusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis empat kali lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 1 tahun pidana penjara.

Advertisement

Sebelumnya, PN Sukoharjo telah menjatuhkan vonis kepada ketiga terdakwa kasus Bansos masing-masing Suparno, Eko Prawoto, dan Wardimin dengan hukuman pidana penjara lebih tinggi dibandingkan tuntutan JPU.

Saat sidang perkara Surandi, Ketua Majelis Hakim, Dwiyanto mengatakan, Suparno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer pada Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junto 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI nomor 31/1999.

Selain dikenai hukuman kurungan penjara selama empat tahun, Surandi juga dikenai denda senilai Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan. “Karena terdakwa telah terbukti dalam dakwaan primer, maka dakwaan yang bersifat subsideritas tidak dikenakan kepada terdakwa,” ujar Dwiyanto dalam sidang.

Advertisement

Terdakwa Surandi, tersebut diketahui telah menggunakan dana Bansos dari APBD 2008 selama berkali-kali, masing-masing Rp 14 juta untuk Paguyuban Maharani dan Rp 10 juta untuk Paguyuban Mandiri. Namun, Surandi menggunakan dana itu untuk kepentingan diri sendiri. Sesuai pembelaan dari terdakwa, dana Bansos yang dikorupsi itu dipakai Surandi untuk berobat.

Proposal yang diajukan untuk mendapatkan dana Bansos tersebut juga dikarang sendiri oleh terdakwa. Caranya, dengan memalsukan stempel dan kwitansi, karena kedua paguyuban tersebut fiktif.

Dalam sidang tersebut, Surandi juga diketahui telah mengembalikan uang ganti rugi senilai Rp 24 juta rupiah ke kas daerah. Pengembalian uang ganti rugi itu ditunjukkan dengan bukti slip setoran ke rekening kas daerah tertanggal 26 Mei 2010. Namun, pengembalian uang tersebut dinilai majelis hakim tidak bisa menghapus unsur melawan hukum atau pelanggaran pidana korupsi.

Advertisement

Atas putusan itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa dan JPU berpikir untuk mengajukan banding atau tidak. Kesempatan itu berlaku selama tujuh hari setelah persidangan.

hkt

Advertisement
Kata Kunci : Bansos
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif