News
Kamis, 6 Januari 2011 - 13:38 WIB

Kasus Napi dtukar: Kajari Bojonegoro batal dicopot, hanya diberi sanksi teguran

Redaksi Solopos.com  /  Mulyanto Utomo  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Surabaya — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Wahyudi, batal menerima sanksi pencopotan jabatan, atas kasus penukaran napi yang melibatkan bawahannya.

Wahyudi hanya mendapatkan sanksi teguran tertulis. Sedangkan, beberapa bawahannya yang terlibat dalam kasus penukaran napi, dicopot dari jabatannya hingga diberhentikan tidak hormat.

Advertisement

Kasi Penkum Kejati Jatim, Mulyono, menegaskan Kajari Bojonegoro Wahyudi tidak mendapatkan sanksi pencopotan dari jabatannya, tapi hanya mendapatkan sanksi teguran tertulis dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Padahal, Rabu (5/1) kemarin, Jaksa Agung Basrief Arief dalam jumpa pers menyatakan akan memberikan sanksi pencopotan bagi Kajari Bojoengoro.

“Tidak ada. Tidak ada. Sementara tidak ada pemecatan,” tegas Mulyono, kepada
wartawan di gedung kejati, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Kamis (6/1/2011).

Advertisement

Menurut Mulyono, Kajari Bojonegoro hanya dijatuhi sanksi disiplin tingkat ringan berupa teguran tertulis. Berdasarkan pasal 7 ayat 2 huruf b PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.

“Dari hasil pemeriksaan kejaksaan tinggi, kebijakan tugas sudah sesuai dengan tupoksinya. Beliau sudah P48, namun demikian untuk lapis di bawahnya tidak melaksanakan tugas,” tuturnya.

Sementara itu, Kajati Jatim, M Farela, juga menyampaikan kepada Kasi Pidsus Hendro
Sasmito, jaksa yang menangani kasus Kasiem, Tri Murwani dicopot dari jabatannya.
Sedangkan Widodo staf kejari yang bertugas mengawal pengiriman tahanan ke lapas
diberhentikan tidak hormat.

Advertisement

“Pak Hendro dicopot dari jabatannya sebagai Kasi Pidsus, jaksanya (Tri Murwani) dicopot dari jaksa fungsional dan menjadi staff biasa. Widodo diberhentikan tidak hormat,” jelas Mulyono.

Seperti diberitakan, dengan imbalan uang Rp 10 juta, Karni rela menggantikan posisi Kasiem meringkuk di dalam sel penjara Lapas Bojonegoro sejak dilakukan eksekusi  Kejari Bojonegoro 27 Desember 2010 lalu.

Terbongkarnya kasus ini berawal dari kecurigaan petugas Lapas Bojonegoro yang sebelumnya sempat mengetahui wajah terdakwa Kasiem. Setelah ditelusuri, ternyata benar bahwa yang dijebloskan ke dalam sel tahanan adalah orang yang salah. Karni sendiri, telah mengakui bahwa dirinya mendapat imbalan uang dari Kasiem untuk menggantikannya menerima hukuman di dalam penjara.

Dalam kasus ini, Kasiem mestinya menjalani hukuman atas putusan Kasasi untuk 2 perkara sekaligus. Yakni Kasasi nomor 2726K dan 2712K yang semuanya menguatkan putusan PN Bojonegoro dan PT yang telah menjatuhkan vonis 3 bulan 15 hari terkait kasus penyelewengan pupuk bersubsidi. Kasiem harus mendekam di dalam sel tahanan selama 7 bulan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Detik.com

Advertisement
Kata Kunci : Kajari Bojonegoro
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif