News
Kamis, 6 Januari 2011 - 15:03 WIB

Kajari Bojonegoro terima sanksi, akui lemah pengawasan

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Surabaya–Setelah memenuhi panggilan dan menerima sanksi dari Kejagung melalui Kajati Jatim, Kepala Kejari Bojonegoro Wahyudi ikhlas menerima sanksi teguran secara tertulis.

“Saya mendapatkan teguran tertulis, Pak Hendro dicopot, Bu Tri dicopot jaksanya, Widodo diberhentikan tidak hormat. Saya menerimanya. Saya siap. Seorang jaksa harus siap,” kata Kajari Bojonegoro Wahyudi kepada wartawan usai memenuhi panggilan Kajati Jatim M Farela, di gedung kejati, Jalan Ahmad Yani, Kamis (6/1).

Advertisement

Wahyudi menjelaskan, dirinya sudah menerima putusan tentang kasus Kasiem terpidana kasus penyelewengan pupuk bersubsidi. Sebagai pimpinan, dirinya juga sudah menandatangani P48 (surat perintah melaksanakan putusan MA untuk eksekusi tahanan). Namun bawahannya, tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan tupoksinya. “Saya akui, saya lemah dalam pengawasan melekat (Waskat),” tuturnya.

Dengan kejadian kasus napi ditukar sebagai hikmah bagi dirinya. Ia tidak akan mengulangi perbuatannya hingga menghebohkan kasus hukum di Indonesia. “Untuk diri saya sendiri ke depan harus lebih hati-hati. Sekarang sudah hati-hati,” ujarnya.

Sementara hukuman disiplin bagi Hendro Sasmito yang dicopot dari jabatannya sebagai Kasi Pidana Khusus (Pidsus) dan Tri Murwani dicopot dari jabatan jaksa fungsional menjadi staf biasa. Menurut PP No 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS adalah hukuman berat. Pasalnya, Hendro maupun Tri sesuai aturan tidak boleh mengajukan banding dan harus menerimanya.

Advertisement

Hendro yang juga mendampingi Kajari Bojonegoro menghadap ke Kajati Jatim, enggan berkomentar atas sanksi yang diterimanya. “Saya tidak mau berkomentar,” katanya.

Seperti diberitakan, dengan imbalan uang Rp 10 juta, Karni rela menggantikan posisi Kasiem meringkuk di dalam sel penjara Lapas Bojonegoro sejak dilakukan eksekusi  Kejari Bojonegoro 27 Desember 2010 lalu.

Terbongkarnya kasus ini berawal dari kecurigaan petugas Lapas Bojonegoro yang sebelumnya sempat mengetahui wajah terdakwa Kasiem. Setelah ditelusuri, ternyata benar bahwa yang dijebloskan ke dalam sel tahanan adalah orang yang salah. Karni sendiri, telah mengakui bahwa dirinya mendapat imbalan uang dari Kasiem untuk menggantikannya menerima hukuman di dalam penjara.

Advertisement

Dalam kasus ini, Kasiem mestinya menjalani hukuman atas putusan Kasasi untuk 2 perkara sekaligus. Yakni Kasasi nomor 2726K dan 2712K yang semuanya menguatkan putusan PN Bojonegoro dan PT yang telah menjatuhkan vonis 3 bulan 15 hari terkait kasus penyelewengan pupuk bersubsidi. Kasiem harus mendekam di dalam sel tahanan selama tujuh bulan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

dtc/tiw

Advertisement
Kata Kunci : Kajari Bojonegoro
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif