Entertainment
Kamis, 6 Januari 2011 - 13:54 WIB

Dituntut lima tahun penjara, Ariel siap membela diri

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Ariel ditutut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rusmanto 4 tahun penjara. Tidak terima tuntutan itu, Ariel pun siap membela diri.

Kesiapan tersebut disampaikan kuasa hukum Ariel, OC Kaligis saat ditemui di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (6/1). OC melihat fakta persidangan yang sudah berjalan hampir 2 bulan tidak ada yang memberatkan Ariel.

Advertisement

“Kami sudah mempersiapkan pembelaan setelah tuntutan. Karena fakta persidangan dan barang bukti kan sudah jelas,” ujar OC.

Dalam tututan jaksa, Ariel dituntut dengan pasal 29 UU no. 4 tahun 2008 tentang pornografi jo pasal 56 ke-2 KUHP.  Jaksa melihat ada 3 alasan yang memberatkan hingga Ariel harus dituntut 5 tahun.

Pertama, perbuatan Ariel dinilai telah meresahkan masyarakat dan menjadi isu nasional. Kedua, video perbuatan asusila tersebar melalui internet dan dapat diakses hingga ditonton oleh masyarakat. Hal ketiga yang juga memberatkan yaitu, Ariel terbukti sebagai pelaku dan pemeran video yang bermuatan asusila hingga tersebar secara nasional.

Advertisement

dtc/tiw

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Ariel
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif