Bandung–RJ alias Redjoy yang merupakan pelaku penyebar video porno Ariel dituntut hukuman empat tahun penjara. Meski begitu, pihak RJ tetap optimistis bebas pada akhirnya.
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum RJ, Yulius Setiarto saat ditemui usai sidang tuntutan di PN Bandung, Jalan LRE Martadinata, Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/1). Yulius yakin kliennya akan bebas dari hukuman.
“Dengan tuntutan itu di sini kita berpendapat bahwa Redjoy ini seharusnya dibebasin, kami optimis,” ujar Yulis.
Pada 13 Januari mendatang, pihak RJ akan mengajukan pembelaannya. Mereka siap membeberkan bukti jika pasal 29 junto pasal 4 ayat 1 UU no 44 2008 pornografi, dijuntokan pasal 56 KUHP yang didakwakan terhadap RJ tidak tepat.
“Kita akan yakinkan bahwa klien kami itu tidak memenuhi unsur sebagaimana yang didakwakan dengan pasal 29,” jelas Yulius.
Karena dinilai kooperatif selama persidangan, tuntutan hukuman RJ lebih ringan ketimbang Ariel. Kekasih Luna Maya itu dituntut hukuman lima tahun.
dtc/tya