Semarang (Espos)–Sebanyak tiga orang pelamar yang diterima sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) Jateng 2010 diketahui mengundurkan diri. Dua di antaranya dikenai sanksi denda uang masing-masing Rp 10 juta.
Kepala Bidang Organisasi dan Kepegawaian BKD Jateng M Masrofi menyatakan tiga CPNS yang mengundurkan diri semuanya dari formasi di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng. “Dari hasil pemberkasan, diketahui tiga orang pelamar mengundurkan diri formasi Pemprov Jateng mundur, satu sebelum pengumuman, dua setelah pengumuman CPNS,” katanya di Semarang, Kamis (6/1).
Dua orang mengundurkan diri setelah pengumuman CPNS sambung ia, sesuai dengan ketentuan yang juga telah ditandatangani calon bersangkutan dikenakan sanksi denda uang masing-masing senilai Rp 10 juta. Mengenai alasan pengunduran diri, jelas Rofi panggilan akrab Masrofi karena mereka diterima bekerja di provinsi lain, dua orang di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, satu orang di Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Dia mengaku belum mengetahui kebijakan yang akan ditempah terkait kursi CPNS yang ditinggal tiga pelamar tersebut akan diisi calon lainnya atau tetap dibiarkan kosong. “Kalau mengacu kebijakan tahun 2009, kursi yang kosong tak diisi. Tapi tahun 2010 saya tak tahu masih sama atau ada kebijakan baru dari pimpinan,” ujarnya.
oto