Soloraya
Rabu, 5 Januari 2011 - 23:17 WIB

PAW Paundra akan dilakukan sesuai mekanisme partai

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo mengemukakan akan tetap mengedepankan mekanisme yang berlaku terkait pemberhentian antarwaktu (PAW) atas anggota Komisi III DPRD Solo, GPH Paundra Karna Jiwo Suryonagoro. Namun demikian, Rudy, sapaan akrabnya, menegaskan sanksi PAW akan dijatuhkan apabila Paundra dinilai telah melanggar aturan partai berlambang banteng moncong putih tersebut.

“Secara resmi saya belum menerima laporan dari fraksi. Termasuk rekap absensi dalam sidang-sidang di DPRD. Sementara untuk memproses PAW, tentunya harus ada laporan tertulis terlebih dulu.

Advertisement

Dan evaluasi terkait kinerja masing-masing anggota fraksi dilaksanakan secara rutin setiap enam bulan. Saat ini laporannya baru akan dikirim ke DPC dan kemudian nanti dikirimkan ke DPP,” ungkap pria yang juga menjabat sebagai Wakil Walikota Solo itu, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (5/1).

Diakui Rudy, bila dilihat dari peraturan absensi bahwa anggota yang selama enam kali berturut-turut tidak hadir dalam sidang bakal dikenai sanksi hingga sanksi PAW.

Pada kenyataannya, Paundra ternyata hadir pada sidang keenam. Namun Rudy menegaskan bahwa pengenaan sanksi tidak hanya dipertimbangkan dari absensi semata, melainkan juga kinerja anggota tersebut secara keseluruhan. Menurut dia, kepentingan aspirasi konstituen menjadi pertimbangan utama dalam pemilihan anggota dewan. Jika legislator yang duduk di gedung rakyat itu tak bisa diandalkan, maka langkah pemberhentian pun sudah disiapkan.

Advertisement

“Misalnya anggota kena sanksi jika enam kali tidak ikut sidang, tetap pada kali keenam ternyata munculnya. Walaupun mungkin dari sisi absensi yang bersangkutan bisa menyiasati. Tetapi kami tetap melihat progres kinerja masing-masing. Absensi itu hanya sebagai pertimbangan saja,” terangnya.

Menyikapi hal tersebut, Rudy mengaku khawatir, kinerja yang lemah menyebabkan aspirasi masyarakat tak tertangani dengan baik. Paundra yang tercatat sebagai Anggota Komisi III itu sebelumnya sudah menerima dua kali surat peringatan (SP). Jika SP ketiga sudah keluar, maka DPP akan mengeluarkan rekomendasi PAW.

“Saya sudah berkali-kali mengingatkan. Di mana pun partai menugaskan, tidak ada alasan bahwa bidang komisi yang ditanganinya tak sesuai. Karena semua kan harus belajar, jadi itu tak bisa jadi alasan,” tegasnya.

Advertisement

Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Solo, YF Sukasno, menilai faktor absensi dalam sidang paripurna belum cukup untuk menerapkan PAW atas anggota Komisi III DPRD Solo, GPH Paundra Karna Jiwo Suryonagoro.

Sesuai dengan PP No 16/2010 tentang Tata Tertib DPRD, pimpinan DPRD bisa memberhentikan antarwaktu (PAW) setelah mendapat rekomendasi dari Badan Kehormatan (BK) DPRD. PAW bisa dilaksanakan jika anggota DPRD yang bersangkutan tidak menghadiri sidang paripurna selama enam kali berturut-turut.

“Berdasarkan presensi yang kami terima dari BK, Paundra belum bisa di-PAW karena jumlah ketidakhadirannya dalam sidang paripurna belum sampai enam kali berturut-turut,” jelas Sukasno saat ditemui wartawan di kantornya, Selasa (4/1).

sry

Advertisement
Kata Kunci : Paundra PAW
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif