News
Selasa, 4 Januari 2011 - 22:58 WIB

Sanksi tersangka pembunuh diserahkan ke sekolah

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Sanksi terhadap kedua tersangka kasus pembunuhan, Rk dan Rn, diserahkan ke pihak sekolah. Hal ini disesuaikan dengan tata tertib sekolah siswa yang bersangkutan.

Kepala Bidang Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Solo, Radik Karyanto, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (4/1), mengungkapkan hingga Selasa Disdikpora belum mendapatkan laporan resmi secara tertulis terkait kasus pembunuhan yang dilakukan dua siswa. Tapi laporan secara lisan sudah disampaikan kepada Kepala Disdikpora Solo, Rakhmat Sutomo.

Advertisement

Kepada siswa tersebut, Radik menilai, bisa saja diberikan sanksi hingga dikeluarkan dari sekolah. Tapi hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan pihak sekolah. “Sebenarnya kalau sudah menjadi tersangka, kita ikuti saja proses di ranah hukum. Tapi secara teknis, sanksi diserahkan kepada sekolah,” ujarnya.

Ketika akan dimintai keterangan soal informasi yang menyebutkan bahwa salah satu pelaku pembunuhan adalah siswa SMKN 2 Solo, Kepala SMKN 2 Solo, Drs Susanta, enggan memberikan komentar. Pasalnya hingga Selasa, ia belum menerima laporan resmi tentang kebenaran informasi yang menyebutkan bahwa pelaku adalah siswa SMKN 2 Solo.

Setelah kejadian ini Radik mengimbau agar sekolah lebih menekankan lagi pendidikan budi pekerti kepada siswa. Sekolah diminta jangan hanya mengedepankan pemberian pengetahuan umum. Tapi masalah iman dan takwa harus menjadi prioritas.

Advertisement

Orangtua, ujarnya, juga harus menyadari bahwa pendidikan anak bukan semata tanggung jawab sekolah, tapi juga tanggung jawab orangtua dan masyarakat. Keberadaan siswa di sekolah hanya beberapa jam saja. Keluar dari sekolah, pihak sekolah tidak bisa memantau siswa lagi.

ewt

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif