News
Selasa, 4 Januari 2011 - 09:44 WIB

Kemenkum HAM Jatim usut kasus tukar Napi di Bojonegoro

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Surabaya–Kasus napi ditukar di Lapas Klas IIA Bojonegoro akan diusut tuntas oleh Kemenkum HAM Jatim. Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadipas) Kanwil Kemenkum HAM Jatim, Djoko Hikmahadi hari ini memeriksa secara intensif pihak lapas.

“Kita akan usut tuntas. Dan pemeriksaan yang akan dilakukan oleh tim akan memeriksa semua pihak terkait kasus ini dan akan memberikan sanksi tanpa ampun bagi yang terbukti bersalah,” kata Djoko saat dihubungi, Selasa (4/1).

Advertisement

Tim beranggotakan lima orang itu akan dipimpin langsung oleh pihaknya dan memeriksa langsung lokasi tanpa harus menunggu laporan dari kalapas.

“Pak Kanwil yang sejak kemarin sudah berada di Bojonegoro memerintahkan langsung kepada saya untuk memimpin tim dan melakukan pemeriksaan intensif hingga pengusutan,” ujarnya

Djoko menambahkan, pemeriksaan yang akan dilakukan, selain meminta keterangan sipir juga memeriksa kepala lapas. “Kita akan memeriksa semua yang bertanggung jawab, mulai sipir, komandan sipir hingga kalapas,” pungkas Djoko yang saat ini mengaku dalam perjalanan ke Bojonegoro.

Advertisement

Diberitakan sebelumnya, dengan imbalan uang Rp 10 juta, Karni ,50, warga Desa Leran, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro rela menggantikan posisi Kasiem ,55, terpidana kasus penyelewengan pupuk bersubsidi asal Desa Kalianyar, Kecamatan Kapas, meringkuk di dalam sel penjara Lapas Bojonegoro sejak dilakukan eksekusi Kejari Bojonegoro 27 Desember 2010 lalu.

Terbongkarnya kasus ini berawal dari kecurigaan petugas Lapas Bojonegoro yang sebelumnya sempat mengetahui wajah terdakwa Kasiem. Setelah ditelusuri, ternyata benar bahwa yang dijebloskan ke dalam sel tahanan adalah orang yang salah. Karni sendiri, telah mengakui bahwa dirinya mendapat imbalan uang dari Kasiem untuk menggantikannya menerima hukuman di dalam penjara.

Dalam kasus ini, Kasiem mestinya menjalani hukuman atas putusan Kasasi untuk 2 perkara sekaligus. Yakni Kasasi nomor 2726K dan 2712K yang semuanya menguatkan putusan PN Bojonegoro dan PT yang telah menjatuhkan vonis 3 bulan 15 hari terkait kasus penyelewengan pupuk bersubsidi. Kasiem harus mendekam di dalam sel tahanan selama 7 bulan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Advertisement

dtc/tiw

Advertisement
Kata Kunci : Penukaran Napi
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif