News
Selasa, 4 Januari 2011 - 14:46 WIB

Kasus pertukaran Napi, diduga ada kelalaian jaksa

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Hasil awal investigasi Kejaksaan Agung terhadap kasus joki Napi menyebut adanya kelalaian dari oknum Kejaksaan. Petugas pengawal terpidana dan jaksa napi joki itu diduga bersekongkol.

Demikian ungkap Jaksa Agung Basref Arief di Istana Negara, Jakarta. Dia ditemui sebelum megikuti rapat kabinet terbatas, Selasa (4/1). “Soal pengawal tahanan itu tidak lepas dari Jaksanya. Minimal dia ada kelalaian,” kata Basrie.

Advertisement

Menurutnya, penyelidikan internal dilakukan oleh Kejari Jawa Timur. Paling lambat hasil lengkapnya akan disampaikan pada Rabu pagi.

Berdasar laporan tersebut, akan diketahui kronologis kejadian dan pihak paling bertanggungjawab. Termasuk sanksi tegas apa yang pantas dijatuhkan kepada oknum jaksa dan petugas pengawal napi tersebut.

“Kalau bisa sore ini, ya syukur. Jadi saya bisa ambil keputusannya besok pagi. Soal sanksi, saya kan ya harus baca dulu laporannya,” ujar Basrief.

Advertisement

Sedangkan mengenai materi dari rapat terbatas, menurutnya akan dipaparkan usulan untuk revisi perpres Komisi Kejaksaan. Yaitu untuk klausul mengenai keuangan dan perluasan wewenang. “Intinya komisi ini kita kuatkan,” tegas Basrief.

Seperti diberitakan, dengan imbalan uang Rp 10 juta, Karni rela menggantikan posisi Kasiem meringkuk di dalam sel penjara Lapas Bojonegoro sejak dilakukan eksekusi Kejari Bojonegoro, 27 Desember 2010 lalu.

Terbongkarnya kasus ini berawal dari kecurigaan petugas Lapas Bojonegoro yang sebelumnya sempat mengetahui wajah terdakwa Kasiem. Setelah ditelusuri, ternyata benar bahwa yang dijebloskan ke dalam sel tahanan adalah orang yang salah. Karni sendiri, telah mengakui bahwa dirinya mendapat imbalan uang dari Kasiem untuk menggantikannya menerima hukuman di dalam penjara.

Advertisement

Dalam kasus ini, Kasiem mestinya menjalani hukuman atas putusan Kasasi untuk 2 perkara sekaligus. Yakni Kasasi nomor 2726K dan 2712K yang semuanya menguatkan putusan PN Bojonegoro dan PT yang telah menjatuhkan vonis 3 bulan 15 hari terkait kasus penyelewengan pupuk bersubsidi.

dtc/tiw

Advertisement
Kata Kunci : Pertukaran Napi
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif