Soloraya
Selasa, 4 Januari 2011 - 21:28 WIB

Kapolda: Tidak boleh menggunakan cara kekerasan dalam mengungkap kasus

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Boyolali (Espos)--Kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa MTs di Boyolali, B, 13, yang dilakukan oknum polisi saat pemeriksaan kasus pencurian laptop dan perhiasan di Kecamatan Nogosari mendapat perhatian khusus dari Kapolda Jateng Irjen Pol Edward Aritonang. Bahkan dalam apel pagi di halaman Mapolres Boyolali, Selasa (4/1), Kapolda meminta jajaran Polres untuk tidak melawan hukum dalam menangani kasus tindak kriminal. Selain itu, pihaknya berharap kasus itu tidak terulang.

Seusai gelar perkara, mantan Kadivhumas Mabes Polri itu mengingatkan agar jajaran kepolisian di Jateng tidak menggunakan cara-cara kekerasan dalam penanganan suatu perkara kriminal.

Advertisement

“Tidak boleh menggunakan cara-cara kekerasan. Jangan memaksakan pengakuan atau keterangan untuk mendukung upaya pengungkapan kasus,” ujarnya.

Ditambahkan Kapolda, saat ini pemeriksaan terhadap tersangka harus mengedepankan scientific crime identification atau identifikasi kasus secara ilmiah. Diakui Kapolda, keterangan atau pengakuan tersangka bisa saja berubah-ubah dan kemudian dicabut kembali. Namun jika didukung dengan alat bukti yang secara ilmiah bisa dipertanggungjawabkan maka keterangan itu tak bisa lagi dicabut.

“Saat ini kemajuan teknologi sangat luar biasa. Penyidik harus mampu memanfaatkan kemajuan teknologi yang ada. Benda-benda mati yang ada di lokasi kejadian atau yang menempel di tubuh tersangka bisa menjadi alat bukti yang ‘berbicara’ memperkuat hasil penyidikan,” tandas Kapolda.

Advertisement

Kapolda menambahkan meski pengakuan tersangka dicabut, namun dengan alat bukti yang tidak bisa dibantah hal itu akan memperkuat posisi dalam proses penyidikan, sehingga tersangka tidak bisa mengelak atas alat bukti itu.

Sebelumnya, terdakwa B mengaku disiksa polisi saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Nogosari, Terdakwa B disuruh mengaku ikut serta dalam pencurian laptop dan perhiasan di rumah Endang Susilowati, warga Dukuh Tinawas, Desa Rembun, Nogosari, pertengahan November lalu. Aksi pencurian itu dilakukan bersama teman terdakwa, Andi, 19 dan R, 17 saat pemilik rumah sedang menunaikan ibadah haji. Saat ini kasus itu sudah masuk persidangan di PN Boyolali.

Sementara, informasi yang dihimpun Espos menyebutkan persidangan tanggal 11 Januari mendatang, ada beberapa pihak yang mencabut keterangan mengenai adanya saksi yang melihat terdakwa B saat kejadian pencurian berada di sekolah mengikuti pelajaran.

Advertisement

“Sudah ada surat pencabutan. Dan akan kami sampaikan ke dalam persidangan untuk membantah pengakuan terdakwa,” ujar sumber itu kepada Espos, Selasa.

fid

Advertisement
Kata Kunci : Kasus Penganiayaan
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif