News
Selasa, 4 Januari 2011 - 12:05 WIB

Kajari Bojonegoro akui anak buah terlibat kasus tukar Napi

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Bojonegoro–Kajari Bojonegoro, Wahyudi, mengakui keterlibatan anak buahnya dalam kasus tukar Napi yang terjadi di Lapas Kelas IIA Bojonegoro. Sayangnya, Kajari belum bisa mengungkap siap aktor intelektual dibalik kasus tersebut.

“Saat itu, dia (Widodo Priyono-staf Pidus) yang mengantarkan ke Lapas. Namun, otak dari perkara penukaran (Napi) ini belum bisa kita simpulkan,” kata Wahyudi, saat ditemui di kantornya, Jalan Kartini, Bojonegoro, Senin (3/1) malam.

Advertisement

“Dan siapa pun pegawai kejaksaan yang terbukti terlibat, pasti akan kita beri sanksi sebagaimana ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Kejari juga menyampaikan dari keterangan Karni saat menjalani pemeriksaann di Kejati Jatim, dia mengaku semua atas perintah pengacara Hasnomo. Artinya, dugaan kuat bahwa yang menjadi otak dalam penukaran tahanan ini adalah Hasnomo.

Hasnomo sendiri, beberapa kali dimintai klarifikasi pihak kejaksaan belum bisa hadir dengan alasan sedang ada tugas di luar kota.

Advertisement

Sementara, Kasiem, sendiri saat diperiksa polisi, Selasa (4/1) pagi menyatakan dia tidak pernah menyuruh pengacaranya, Hasnomo untuk menukar dirinya dengan Karni.

“Kasiem hanya mengaku bahwa dia minta tolong supaya hukumannya diringankan, bukan untuk ditukar,” kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Widodo, usai melakukan pemeriksaan.

Seperti diberitakan, dengan imbalan uang Rp 10 juta, Karni rela menggantikan posisi Kasiem, terpidana kasus penyelewengan pupuk bersubsidi untuk meringkuk di dalam sel penjara Lapas Bojonegoro sejak dilakukan eksekusi Kejari Bojonegoro 27 Desember 2010 lalu.

Advertisement

Dalam kasus ini, Kasiem mestinya menjalani hukuman atas putusan Kasasi untuk dua perkara sekaligus. Yakni Kasasi nomor 2726K dan 2712K yang semuanya menguatkan putusan PN Bojonegoro dan PT yang telah menjatuhkan vonis tiga bulan 15 hari terkait kasus penyelewengan pupuk bersubsidi. Kasiem harus mendekam di dalam sel tahanan selama tujuh bulan.

dtc/tiw

Advertisement
Kata Kunci : Penukaran Napi
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif