Sport
Selasa, 4 Januari 2011 - 15:17 WIB

Kabareskrim: Penyelenggaraan LPI bukan tindak pidana

Redaksi Solopos.com  /  Mulyanto Utomo  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta – Usaha Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) untuk mengadang penyelenggaraan Liga Primer Indonesia (LPI) gagal.

Polri telah menyelidiki laporan PSSI yang menyatakan LPI adalah kompetisi ilegal dan liar. Hasilnya, penyelenggaraan LPI bukan pelanggaran pidana.

Advertisement

“Hasil penyelidikan baru akan kita sampaikan, baru kita sampaikan bahwa itu bukan pelanggaran pidana,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Ito Sumardi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (4/1).

Ito menjelaskan pembentukan organisasi cabang olahraga nasional sudah diatur oleh undang-undang yang berlaku. Pembentukan organisasi
sepakbola nasional (LPI) yang menandingi PSSI tidak berkaitan dengan undang-undang yang menjadi kewenangan Polri.

“Semua ada aturan, apa itu masuk ranah pidana atau tidak. Semua laporan itu akan kita tampung, itu kewajiban undang-undang. Tapi laporan itu belum tentu bisa dilanjutkan menjadi penyelidikan,” papar Ito.

Advertisement

Sebagaimana diberitakan, untuk mengadang LPI, PSSI mengajukan surat kepada pihak Polri, terkait izin pertandingan.

PSSI dengan tegas enggan mengakui kompetisi tanpa rekomendasi dari mereka, seperti LPI yang diusung pengusaha nasional Arifin Panigoro.

Tak hanya dianggap liar, PSSI pun mengadang perizinan menyelenggarakan pertandingan LPI dengan mengajukan surat pada polri.

Advertisement

“Menggelar pertandingan harus ada izin dari polisi. Kami sudah mengirim surat pada Kapolri (Timur Pradopo) pada Desember lalu,” ungkap Sekjen PSSI Nugraha Besoes, Senin (3/1). Inilah.com

Advertisement
Kata Kunci : LPI Bukan Pidana
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif