Soloraya
Selasa, 4 Januari 2011 - 21:36 WIB

Dua tersangka pembunuh warga Jaten berhasil dibekuk

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)–Dua orang tersangka pembunuh Topan Riyadi, 20, warga Jl Salak 4 No 101, Perumnas Palur, Desa Ngringo, Jaten, berhasil dibekuk polisi.

Keduanya yakni Wahyu Ba’da Ashar, 19, alias Kenthir, warga Dusun Gunungwijil RT 5 RW XXVI, Desa Ngringo, Jaten, dan Dwi Hermawan, 27, alias Wawan, warga Dusun Nangsri RT 1 RW III, Desa Nangsri, Kebakkramat. Keduanya ditangkap oleh petugas Polsek Jaten, Minggu (2/1) di rumahnya masing-masing dan tanpa perlawanan.

Advertisement

Bersama tersangka, diamankan pula barang bukti berupa uang senilai Rp 20.000 hasil rampasan dari korban dan satu batang kayu sepanjang. Menurut laporan yang dihimpun polisi terhadap tersangka, motivasi pembunuhan tersebut lantaran dendam. Sebab korban, sering memalak dan meminta uang secara paksa kepada tersangka. Bahkan, Topan juga sering mengatai tersangka dengan ungkapan kotor. Uang hasil rampasan tersebut, biasanya dipakai untuk membeli minuman keras dan mabuk-mabukan.

Beberapa hari sebelum korban dibunuh, korban ke rumah Wahyu untuk meminta uang. Korban juga berkata, kalau tidak punya uang, minta ibunya saja. Jika ibunya juga tidak punya uang, oleh korban disuruh melacur saja. Mendengar Topan berkata seperti itu, Wahyu naik pitam.
Lalu pada Rabu (29/12), Wahyu dan Wawan mengajak Topan ke sebuah ladang. Mereka ke sana bertujuan untuk mengintip orang pacaran. Tapi, itu hanya sebagai dalih keduanya untuk meminta konfirmasi perkataan Topan, tempo hari. Ketiganya kala itu juga dalam kondisi mabuk berat.

Setelah itu, kedua tersangka memukuli korban hingga babak belur. Wahyu memukul Topan menggunakan balok kayu, sementara Wawan memukul korban dengan tangan kosong. Keduanya menghabisinya hingga pingsan. Setelah pingsan, keduanya membuang tubuh Topan ke dalam sumur sawah di Dusun Dalon, RT 2 RW XI, Desa Ngringo, Jaten.

Advertisement

“Awalnya kami mengira korban meninggal karena terpeleset ke sumur. Tapi dari hasil autopsi, terbukti bahwa korban dibunuh setelah kami kembangkan kasus ini,” ujar Kapolres Karanganyar, AKBP Edi Suroso, saat ditemui wartawan di Mapolres Karanganyar, Selasa (4/1) .

Polisi antara lain meminta keterangan dari teman korban, Sigit Jatmiko, 22, alias Kuskus sebagai saksi. Polisi menangkap keduanya sehari setelah ditemukannya mayat Topan. Wahyu dan Wawan, lanjut Kapolres, dijerat dengan Pasal 338 dan 351 KUHP tentang penganiayaan dan pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

fas

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Pembunuh Warga Jaten
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif