News
Selasa, 4 Januari 2011 - 02:50 WIB

Curi laptop dan HP, dua pelajar ditangkap

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Yg, 17, warga Sambi, Boyolali, dan Sy, 17, warga Pasar Kliwon Solo ditangkap jajaran Polsek Jebres akhir pekan kemarin. Kedua remaja yang tercatat sebagai pelajar di Kota Bengawan tersebut terpaksa berurusan dengan polisi, lantaran mencuri laptop dan HP di Ngoresan, Jebres.

Menurut Kapolsek Jebres, Kompol I Wayan Sudhita didampingi Kanitreskrim, AKP Suharjo dan Kasi Humas, Aiptu Suradi mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Nana Sudjana aksi pencurian tersebut bermula saat keduanya pura-pura menginap di kos temannya yang bertetangga dengan calon korban, yakni Sumadi, 26, warga Bulu, Sukoharjo. Waktu itu, mereka indekos di ‘Barokah’ di Ngoresan, Jebres, Solo.

Advertisement

“Memang pada awalnya pura-pura main ke tempat temannya yang dekat dengan kamar kos korban. Tak tahunya, di sana para tersangka sedang mencari kelengahan korban dan mencari peluang yang baik untuk mencuri,” jelasnya saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (3/1).

Dia mengatakan, setelah sekian lama memantau lokasi, tepat pertengahan Desember 2010, calon korban meninggalkan kamar kos. Ironisnya, saat meninggalkan kamar, korban tidak mengunci pintu kos. Kesempatan ini digunakan sebaik-baiknya oleh kedua tersangka. Hasilnya, mereka dapat masuk ke kamar kos dengan leluasa dan mengambil beberapa barang elektronik, seperti Laptop merk Thosiba warna silver dan HP Nexian seri 810.

“Setelah kejadian itu, kami segera mendapatkan laporannya. Begitu kami selidiki, ternyata dugaan mengarah kedua tersangka ini. Setelah dinyatakan buron selama dua pekan, akhirnya mereka dapat ditangkap juga di daerah Klodran. Selain Laptop dan HP, polisi juga menyita sepeda motor Satria ber-Nopol AD 693 WF yang dijadikan sebagai sarana tersangka saat mencuri.
“Barang curian itu belum sempat dijual. Mereka akan kami jerat dengan Pasal 363 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun,” jelasnya.

Advertisement

Menurut pengakuan tersangka, Sf, dirinya terpaksa mencuri lantaran sedang membutuhkan uang untuk kebutuhan jajan setiap hari. Hingga saat ini, dirinya bersama Yg masih aktif sekolah.
“Yang memiliki ide awal untuk mencuri saya. Waktu itu, memang saya sedang membutuhkan uang. Sebenarnya saya masih sekolah di swasta di Solo. Sedangkan, Yg di sekolah negeri,” jelas Sf yang mengaku sering mangkir sekolah sejak tiga bulan terakhir.

pso

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Curi Laptop Pelajar
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif