Solo (Espos)--Ujian Nasional (UN) ulang bagi siswa kelas IX SMP dan yang sederajat, serta siswa SMA/SMK dan yang sederajat, ditiadakan. Kebijakan ini mulai berlaku pada pelaksanaan UN tahun 2011.
Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Solo, Drs HM Thoyyibun, saat ditemui wartawan sebelum acara sosialisasi hasil Rapat Koordinasi Nasional UN di SMAN 1 Solo, Selasa (4/1), menjelaskan kebijakan ini ditetapkan karena sekolah sudah diberi porsi yang menentukan kelulusan siswa. Yaitu adanya penentuan formula kelulusan, nilai UN 60% dan ujian sekolah (US) 40%.
“Tujuan lainnya agar tidak menyulitkan banyak pihak dan alasan keterbatasan dana,” jelasnya.
ewt