Soloraya
Senin, 3 Januari 2011 - 22:25 WIB

Terkait reklamasi, 12 pengusaha di-warning

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Klaten (Espos)–Sebanyak 12 pengusaha yang mengantongi surat izin pertambangan daerah (SIPD) di kawasan Kecamatan Kemalang, Klaten mendapatkan warning dari Pemkab Klaten.

Pasalnya, pengusaha tambang galian C tersebut tak kunjung melakukan reklamasi atau pengembalian kondisi alam ke semula di saat masa berlaku SIPD mereka akan berakhir.

Advertisement

“Sebagian sudah kami minta setor uang sebagai jaminan senilai Rp 40 juta/ hektare. Kalau tak begitu, mereka bisa kabur,” kata Kabag Perekomomian Setda Klaten, Sri Sumanta, Senin (3/1).

Sumanta yang juga Sekreteris Tim Penertiban Penambangan Bahan Galian C (P2MBGC) menegaskan, setidaknya kini sudah ada empat pengusaha tambang galian C yang telah ditarik uang jaminan reklamasi.

Jika selama tiga hingga empat bulan ke depan, tegasnya, lokasi tambang galian C tak kunjung dikembalikan, maka risikonya uang jaminan akan diambil daerah. “Ini sudah menjadi konsekuensi logis,” paparnya.

Advertisement

asa

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif