Soloraya
Senin, 3 Januari 2011 - 14:33 WIB

Pemkot Solo berlakukan sanksi potong tunjangan bagi PNS bolos

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mulai memberlakukan kebijakan pengenaan sanksi pemotongan tunjangan tambahan penghasilan bagi jajaran pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak masuk kerja. Setelah sebelumnya diujicobakan di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda), per 1 Januari 2011 ini, kebijakan tersebut diberlakukan di seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang ada.

“Kebijakan itu per 1 Januari ini mulai kami berlakukan di seluruh SKPD yang ada di Pemkot Solo. Khusus di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), berlaku untuk kategori pegawai administrasi. Sementara untuk guru dan tenaga pendidik lainnya, tidak termasuk dalam kategori PNS yang menerima tunjangan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo, Budi Suharto, ketika ditemui wartawan di Balaikota Solo, Senin (3/1).

Advertisement

Sebelumnya, pengenaan sanksi pemotongan tunjangan tambahan penghasilan bagi PNS yang tidak masuk kerja itu telah diujicobakan selama tiga bulan, Oktober-Desember 2010, khusus bagi PNS yang bertugas di lingkungan Setda. “Hasilnya cukup baik. Dilihat dari tingkat kehadiran kerja para PNS di lingkungan Setda Solo ini, memang ada peningkatan. Bila sebelumnya rata-rata ada sekitar 30 persen setiap bulan yang tingkat kehadirannya atau tingkat kedisiplinannya rendah, setelah diujicoba seperti ini, ada peningkatan, sekarang yang tidak hadir rata-rata hanya 10 sampai 15 persennya,” ungkap Sekda.

Sanksi bagi PNS yang tidak masuk kerja atau tidak disiplin, diterangkan Sekda, adalah berkurangnya nilai tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja yang akan diterima PNS bersangkutan. Dalam kebijakan yang diterbitkan dalam bentuk Peraturan Walikota (Perwali) itu, tambahan penghasilan bagi pegawai negeri yang tidak masuk kerja lantaran sakit akan dipotong sebesar Rp 500/hari, bagi yang tidak masuk karena keperluan keluarga akan dipotong antara Rp 2.000/hari hingga Rp 10.000/hari. Sementara bagi pegawai yang tidak masuk tanpa izin alias membolos tanpa ada keterangan akan dipotong Rp 3.000/hari hingga Rp 15.000/hari.

Besarnya potongan tunjangan, juga dilihat berdasarkan alasan dan golongan PNS. Untuk diketahui, PNS golongan I hingga IV di lingkungan Pemkot Solo menerima tunjangan mulai dari Rp 150.000/bulan hingga Rp 400.000/bulan.

sry

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : PNS Bolos
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif