Solo (Espos)--Laporan keuangan Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo tahun 2009 mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
Opini tersebut merupakan pernyataan profesional pemeriksa atas pemeriksaan laporan keuangan.
Rektor UNS, Prof Dr dr Much Syamsulhadi SpKJ (K), saat jumpa pers di ruang sidang rektor UNS, Senin (3/1), menjelaskan opini WTP menyatakan bahwa laporan keuangan telah disajikan dan diungkapkan secara wajar dalam semua hal yang material dan informasi keuangan dalam laporan keuangan dapat digunakan oleh para pengguna laporan keuangan.
“Opini WTP merupakan posisi penilaian terbaik sebuah laporan keuangan. Di bawahnya ada opini wajar dengan pengecualian, opini tidak wajar dan pernyataan menolak memberikan opini atau tidak memberikan pendapat,” jelasnya.
Sejak UNS ditetapkan sebagai instansi pemerintah yang menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) oleh Kementerian Pendidikan Nasional, pada 27 Februari 2009, UNS harus menata ulang sistem manajemen akademik dan bidang kerja lainnya yang berujung pada sistem pengelolaan keuangan BLU.
Laporan keuangan BLU, ujarnya, harus diperiksa oleh pemeriksa ekstern yang sesuai dengan UU Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Keuangan, yaitu oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau kantor akuntan publik yang ditunjuk/direkomendasikan oleh BPK.
Bagi UNS, BPK menunjuk kantor akuntan publik Widdie Andriyanti & Rekan untuk memeriksa laporan keuangan.
ewt