News
Senin, 3 Januari 2011 - 17:54 WIB

Kapolda Jateng: "Minimal dua kasus korupsi per tahun"

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Kapolda Jateng, Irjen Pol Edward Aritonang menginstruksikan seluruh jajarannya di berbagai daerah untuk mengungkap korupsi minimal dua kasus per tahun.

Penanganan kasus korupsi sudah semestinya ditingkatkan memasuki tahun 2011. “Ya, paling tidak harus ada dua penanganan kasus korupsi di tingkat Polres ataupun Polresta,” tegas dia saat ditemui Espos di Gendengan, Minggu (2/1).

Advertisement

Dia mengatakan, penanganan kasus korupsi di Jateng sudah cukup baik. Sepanjang tahun 2010, setidaknya terdapat 29 kasus korupsi yang ditangani Polda Jateng. Jumlah tersebut terdiri atas 25 kasus dipastikan sudah P-21, sedangkan 4 kasus baru tahap P-22. Dari total penanganan kasus yang ada, Polda Jateng telah menyelamatkan keuangan negara senilai Rp 400 juta.

Ke depan, sejumlah kasus korupsi yang dinilai masih menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi polisi segera diselesaikan. “Harus lebih digiatkan lagi ke depannya. Saya pun sudah perintahkan kepada seluruh jajaran untuk memprioritaskan kasus korupsi terutama yang berasal dari laporan masyarakat. Ini merupakan bagian peningkatan pelayanan juga kepada masyarakat,” jelas dia.

pso

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Korupsi
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif